DPRD Kotim Dukung Penertiban di Kawasan PJU Nur Mentaya Sampit

NARDI/BERITA SAMPIT - Kawasan PJU Nur Mentaya Jalan Tjilik Riwut Sampit.

SAMPIT – Ketua Komisi III DPRD Kotim Dadang H Syamsu menyatakan bahwa pembangunan kawasan Penerangan Jalan Umum (PJU) Nur Mentaya Jalan Tjilik Riwut Sampit merupakan bagian dari mewujudkan slogan Bupati Kotim, yaitu Kotim Terang dan menata estetika kota.

“Namun, yang perlu diperhatikan adalah jangan sampai keberadaan pelaku usaha menciptakan masalah baru. Jangan sampai mengganggu ketentraman ketertiban masyarakat sekitar,” ujar Dadang, Selasa 11 Februari 2025.

Oleh karena itu, ia mendukung upaya penertiban yang dilakukan oleh pihak terkait dengan pendekatan persuasif dan hal itu sudah diatur berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum.

“Terkait ketertiban umum sudah ada aturannya dalam Perda sehingga hal itu harus ditegakkan,” ungkapnya.

Kawasan PJU Nur Mentaya sempat menjadi sorotan warga karena dinilai berubah fungsi dari fasilitas umum menjadi tempat malam terbuka. Bahkan, kawasan ini diduga menjadi lokasi transaksi narkoba hingga praktik prostitusi.

Dengan adanya langkah penataan ini, diharapkan kawasan Nur Mentaya dapat kembali menjadi ruang publik yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

Selain itu, keberadaannya juga berdampak pada pertumbuhan UMKM sebagai tempat bersantai masyarakat.

Diberitakan sebelumnnya Camat Baamang Sufiansyah menyatakan bahwa pihaknya telah menggelar rapat bersama instansi terkait dan asosiasi pedagang guna membahas penataan kawasan Nur Mentaya di Jalan Tjilik Riwut, Sampit.

“Kami ingin memastikan para pedagang tertib, tidak ada lagi peredaran minuman keras, serta musik yang diputar dengan volume tinggi,” kata Sufiansyah, Rabu 5 Februari 2025.

Sekretaris Komunitas Pedagang Nur Mentaya, Andin, menyampaikan bahwa OPD terkait akan melakukan penertiban terhadap lapak pedagang yang berada di atas trotoar, badan jalan, dan drainase. Selain itu, kendaraan bertonase besar dilarang parkir di jalur cepat sepanjang kawasan tersebut.

baca juga ...  Komisi III DPRD Kotim Lakukan RDP terkait Sistem Kerja Sama PT MDP yang Dinilai Merugikan Sopir

“Warung yang menyediakan musik karaoke dan pemutaran musik hingga larut malam dilarang keras. Jika melanggar, sound system mereka akan disita oleh pihak berwenang,” ujarnya.

Selain itu, akan ada tindakan tegas terhadap warung yang menjual minuman keras dan menyediakan tempat prostitusi terselubung.

(nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!