PALANGKA RAYA – CEO Kaltengpedia, Ahmad Hady Surya, merespons rencana pelaporan terhadap dirinya ke Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut akan diajukan oleh pemilik Kopi Along, Muhammad Asary, pada Senin, 17 Februari 2025. Asary menilai Kaltengpedia telah melanggar Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menanggapi hal ini, Hady menegaskan bahwa media memiliki hak untuk menyampaikan fakta tanpa intervensi. Ia juga membantah bahwa Kaltengpedia adalah media buzzer atau memiliki kepentingan tertentu dalam pemberitaan.
“Semua orang berhak melaporkan dan dilaporkan,” ujar Hady, Minggu 16 Februari 2025.
Hady juga menyoroti status badan hukum Kaltengpedia. Menurutnya, sejak 2024, Kaltengpedia telah berbadan hukum dengan nama PT Kaltengpedia Opini Publik.
Menanggapi pertanyaan mengenai pendaftaran media di Dewan Pers, Hady menjelaskan bahwa tidak semua media di Kalimantan Tengah telah terdaftar di lembaga tersebut.
“Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pada saat lahirnya undang-undang ini tidak mengenal kewajiban pendaftaran bagi perusahaan pers. Sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, perusahaan tersebut tetap dapat disebut sebagai perusahaan pers,” jelasnya
Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sementara itu, dalam Pasal 15 ayat 2 huruf (g), Dewan Pers memiliki tugas untuk mendata perusahaan pers, bukan sebagai keharusan mutlak bagi media untuk terdaftar.
Terkait rencana pelaporan terhadap dirinya dan tim Kaltengpedia, Hady menyarankan agar informasi yang dipersoalkan diuji kebenarannya. Ia menekankan bahwa pemberitaan mengenai penangkapan kasus penyelundupan ganja yang melibatkan HTS sudah berdasarkan fakta.
“Silakan konfirmasi langsung ke BNN atau BNNP Kalteng jika ingin memastikan kebenaran informasi tersebut. Kami hanya menyampaikan fakta, bukan hoaks,” tambahnya.
Hady menegaskan bahwa Kaltengpedia bukan media buzzer atau media pesanan. Menurutnya, media online saat ini mungkin mencari keuntungan dari momentum tertentu, tetapi selama informasi yang disajikan adalah fakta dan bukan hoaks, maka tidak seharusnya dianggap salah.
Dalam konteks kebebasan pers dan kebebasan berpendapat, Hady merujuk pada Pasal 27 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 yang telah mengalami perubahan dalam Pasal 27A. Pasal ini selaras dengan KUHP dan memberikan perlindungan bagi setiap orang untuk memiliki opini, pendapat, dan keyakinan.
“Jika yang dipermasalahkan adalah penggunaan foto seseorang tanpa izin, kami siap merevisi atau menghapusnya jika diminta. Kami tetap menghormati hak individu dalam hal ini,” pungkasnya.
Kasus ini bermula dari unggahan Kaltengpedia di Instagram, yang menampilkan foto HTS, tersangka kasus penyelundupan ganja di Kabupaten Kotawaringin Barat yang ditangkap oleh BNNP Kalteng beberapa waktu lalu.
Dalam unggahan tersebut, Kaltengpedia juga menyertakan foto Muhammad Asary, meskipun ia tidak terkait dengan kasus tersebut. HTS diketahui merupakan adik dari Asary.
Merasa dirugikan, Asary berencana melaporkan Kaltengpedia ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
(Syauqi)












