SAMPIT – Langkah berani diambil Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dengan mengeksekusi lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Agro Bukit di Kabupaten Kotawaringin Timur. Perusahaan tersebut diketahui beroperasi dalam kawasan hutan tanpa izin kehutanan yang sah. Langkah ini pun mendapat sorotan tajam dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Tengah.
Direktur Walhi Kalteng, Bayu Herinata, menegaskan bahwa penyegelan lahan sawit tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menertibkan aktivitas usaha ilegal di kawasan hutan.
“Ini merupakan turunan dari UUD Cipta Kerja yang mana dulu sudah pernah dibentuk Satgas penataan kawasan hutan dan tim pendapatan negara dari pelanggaran ini,” kata Bayu, Sabtu 15 Maret 2025.
Dirinya menjelaskan bahwa dari skema UUD Cipta Kerja dada pasal 110 a 110 b, pada saat itu juga Kementrian Kehutanan sudah mengeluarkan daftar usaha, baik perkebunan sawit pertambangan ataupun usaha lainnya yang tidak memiliki kehutanan.
“Itu cukup besar sekitar ratusan ribu hektar kalo tidak salah, dan ini ditindaklanjuti dengan peruntukan satuan satgas penetapan kawasan hutan pada tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo, memang tugasnya adalah melakukan upaya penertiban hutan, baik itu paksaan sanksi administrasi, penagihan denda, sampai ke penguasaan kembali area aset negara, ini adalah aset negara yang tidak memiliki izin didalam hutan,” ungkapnya.
Menurut Bayu, ada beberapa catatan penting yang perlu diperhatikan dalam proses penyegelan atau penguasaan kembali oleh perusahan yang ada di Kalimantan Tengah, karena salah satunya PT Agro Bukit ini memang perusahaan kuat yang melakukan pelanggaran cukup panjang atau sudah berlangsung lama.
”Melakukan aktivitas dikawasan hutan tidak memiliki izin kawasan hutan dan ini ada potensi kerugian negara baik dari perizinan yang tidak ada ataupun dari aktivitas tambahan hutan yang dilakukan yang sebenarnya itu penting untuk ditelusuri atau ditindak lanjuti oleh pemerintah,” tegasnya.
Sehingga, menurutnya Satgas bukan hanya memberikan sanksi administrasi pembayaran denda tapi juga ini bisa ditingkatkan menjadi upaya penegakan hukum lainnya baik pidana atau terdata dari pelanggaran aspek lainnya.
“Terkait dengan penyegelan yang dilakukan oleh Satgas ini belum jelas, karena hanya dilakukan upaya seremonialnya yaitu pasang plang jalan masuk perusahaan, tapi tidak dijelaskan secara spesifik dari luas area dari sekitar 3.798,3 hektare kebun kelapa sawit milik PT Agro Bukit itu dimana ditetapkannya, sebenarnya itu penting untuk memastikan aktivitas penyegelan yang dilakukan bahwa memang tidak ada aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan baik dalam produksi buah ataupun yang lain lain,” sebutnya.
Sehingga karena hanya akan jadi seremonial saja, Bayu menuturkan dipasangnya plang tapi perusahaan masih menjalankan aktivitasnya di area yang disegel. Sementara dengan keterbukaan, harus dijalankan dengan satgas merah putih ini, dari hasil identifikasi surat keputusan kehutanan tahun 2025 bahwa Kalimantan Tengah salah satu terferivikasi memiliki banyak unit usaha perusahaan yang berada di kawasan hutan yang masuk dalam skema penertiban ini.
“Setidaknya dari SK ini ada 83 perusahaan yang ada di Kalimantan Tengah, nah inikan belum disampaikan kepada publik untuk dijelaskan sehingga proses proses pelaksanaan penertiban ini lebih efektif jika transfaransi itu dilakukan jadi pengawasan dan juga menghimpun informasi tambahan juga bisa diberikan oleh masyarakat atau pihak sekitar yang konsen terhadap isu ini. Sehingga tujuan awal untuk penertiban kawasan hutan bisa dilakukan secara maksimal,” tegas Bayu.
Di sisi yang sama, penertiban kawasan hutan ini kata Bayu juga harus berfokus atau memastikan aspek-aspek pemulihan untuk dijalankan, sehingga area-area yang sudah dilakukan penguasaan atau pengambil alihan oleh pemerintah melalui satgas ini juja berada di posisi terpenting seperti gambut atau hutan yang perlu dilakukan restorasi maka itu harus dilakukan upaya upaya tersebut.
“Misalnya di PT Agro Bukit, sepengetahuan kami hasil dari monitoring yang dilakukan area izin perusahaan tersebut berada di sebagian besar ekosistem. Nah ini tidak sesuai dan tidak tepat, jika Satgas melakukan pengalihan dalam rangka penertiban kawasan hutan tadi, maka upaya pemulihan ekosistem itu harus dilakukan dengan restorasi gambut. Jadi mengalih fungsi gambut sebagai pengatur mata air yang dapat mencegah kerusakan lingkungan ataupun bencana seperti kekeringan dan kebakaran,” tuturnya.
Menurutnya selain bisa dilakukannya denda administrasi, penting juga pengembangan pelanggaran hukum lainnya, bisa jadi kata Bayu itu dikembangkan ke tindak pidana korupsi karena ada potensi korupsi perizinan, karena spek izin yang tidak lengkap.
“Ataupun izin perpanjangan hutan yang tidak memiliki izin pemenfaatan kayunya. Jadi sebenarnya indikasi kuat tindak pidana korupsi juga itu bisa dikembangkan oleh pihak hukum, khususnya kawasan hutan perlu berjalan baik dan efektif,” demikiannya.
(Jimmy)












