SAMPIT – Tim Satgas dari pemerintah pusat direncanakan akan turun ke Sampit dalam waktu dekat untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat terkait perizinan perkebunan di Kotawaringin Timur (Kotim).
Bahkan sebelumnya juga baik mantan pejabat hingga Pejabat aktif juga sudah dipanggil dan diperiksa di Jakarta oleh aparat penegak hukum.
Salah satu sumber menyebutkan mereka juga akan menelusuri dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan perkebunan di daerah ini.
Pelanggaran yang disoroti mencakup penggarapan dan penanaman di kawasan hutan tanpa pelepasan izin, serta aktivitas di luar wilayah perizinan yang telah ditetapkan. Tim ini dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto dan diketuai oleh Menteri Pertahanan, dengan dukungan dari Jaksa Agung, Panglima TNI, serta Mabes Polri.
Tim ini dalam waktu dekat berencana menetap sementara di Sampit dengan menggunakan fasilitas kantor dari instansi terkait, termasuk Kejaksaan Negeri setempat.
Sejumlah mantan pejabat, termasuk mantan bupati, kepala dinas kehutanan, pejabat di sekretariat daerah, serta beberapa kepala bagian, dikabarkan akan dimintai keterangan. Selain itu, manajemen perusahaan perkebunan kelapa sawit yang diduga terlibat dalam pelanggaran juga bakal diperiksa.
“Sudah ada koordinasi terkait kedatangan tim ini ke Sampit untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait,” ujar sumber di salah satu instansi APH, Senin 17 Februari 2025.
Beberapa perusahaan perkebunan yang menjadi target penyelidikan telah teridentifikasi, termasuk kelompok usaha yang diduga melakukan penggarapan kawasan hutan tanpa izin resmi. Tim akan bekerja di lapangan untuk menginventarisasi kasus-kasus ini, sementara tindak lanjutnya akan ditentukan setelah penyelidikan selesai.
Salah satu nama yang disebut dalam konteks perizinan ini adalah kepemimpinan Bupati Kotim Wahyudi K Anwar. Pada masanya, perizinan di sektor perkebunan diduga dikeluarkan secara sporadis. Namun, saat ini kondisi kesehatannya dikabarkan menurun.
Di sisi lain, komunitas masyarakat lokal mendorong tim agar benar-benar menindaklanjuti pelanggaran yang ditemukan. Mereka menilai banyak konflik yang terjadi selama ini, termasuk kriminalisasi warga akibat sengketa lahan.
Aktivis kehutanan Suparman berharap tim satgas bekerja secara profesional dan sesuai dengan komitmen Presiden untuk menindak pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan nakal.
“Jangan sampai ini hanya menjadi macan kertas. Masyarakat harus memanfaatkan momentum ini untuk melaporkan permasalahan yang selama ini terjadi,” tegasnya.
Penindakan ini sejalan dengan Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 36 Tahun 2025.
Regulasi ini mencatat bahwa lebih dari 790.000 hektare lahan sawit sedang dalam proses penyelesaian administratif, sementara 317.000 hektare lainnya telah ditolak permohonannya karena tidak memenuhi syarat Pasal 110A UU Cipta Kerja.
Di Kalteng sendiri, terdapat sekitar ratusan hektare lahan yang masuk dalam daftar penertiban, dengan puluhan ribu hektare di antaranya berada di Kotim.
“Sebagai masyarakat kami berharap proses ini benar-benar berjalan hingga tuntas demi kepastian hukum dan keadilan bagi warga terdampak,” tegasnya.
Setidaknya dari data Kementerian Kehutanan ada beberapa anak perusahaan yang tengah jadi sorotan seperti anak usaha NSS Group, anak perusahaan Eagle High Plantation, Goodhope, Sinar Mas, NT Corp, First Resources, Wilmar, KLK, Makin, Best Agro, hingga perusahaan lain seperti PT SPMN, PT SKD dan PT SMP, bahkan ada sebagian izin usaha mereka yang ditolak hingga masih berproses di izin prinsif hingga dalam telaah tim terpadu.
(Nardi)












