PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya. melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Palangka Raya bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kota dan Dinsos Provinsi terus menegakkan peraturan daerah (perda) dengan melakukan razia terhadap para pengemis yang meresahkan masyarakat. Operasi penertiban dilakukan menyusul banyaknya laporan warga terkait keberadaan pengemis di berbagai sudut kota.
Dalam operasi yang digelar pada Minggu 16 Februari 2025, petugas menemukan sejumlah pengemis yang sedang meminta-minta di beberapa titik strategis Kota Palangka Raya. Tim langsung bertindak dengan mengamankan mereka untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Kepala Satpol PP Palangka Raya, Berlianto, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut pihaknya mengamankan tiga Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) serta satu orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
“ODGJ langsung kami rujuk ke Kalawa Atei menggunakan armada 112 Palangka Raya, sedangkan tiga orang lainnya untuk sementara diinapkan di rumah singgah,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga pengemis tersebut diketahui berasal dari luar daerah, tepatnya dari Banjarmasin.
“Langkah selanjutnya, ketiga PPKS ini akan dipulangkan ke daerah asal mereka oleh Dinas Sosial Provinsi,” ungkapnya. (yud)












