SAMPIT – Sekitar 65 Perusahaan Besar Swasta (PBS) sektor perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur ditenggarai menggarap kawasan hutan.
Jumlah ini berdasarkan hasil rilis dari Kementerian Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 (Kepmenhut 36/2025) yang diterbitkan 6 Februari 2025 ditandatangan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang mana total permohonan di Kotim yakni 301.989 hektar, dengan status permohonan yang berporses yakni 236 ribu hektare dan yang ditolak yakni 66.180 hektare.
Bahkan dari jumlah yang dimohonkan masih dengan keterangan hasil penelitian timdu, penetapan areal kawasan, dan persetujuan izin prinsif.
Adapun keterangan ditolak permohonannya karena tidak memenuhi kriteria Pasal 110A Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).
Sementara di Provinsi Kalteng, terdapat 10 grup besar sawit dengan luas mencapai 134.319,63 hektare. Hampir separo luasan sawit ilegal itu berada di wilayah Kotim, sisanya berada di kabupaten lain.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan Perpres yang diterbitkan Presiden Prabowo tersebut bertujuan mengatasi persoalan tata kelola hutan yang selama ini dinilai belum optimal, termasuk aktivitas ilegal merugikan negara. Peraturan ini resmi berlaku pada 21 Januari 2025.
Adapun berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 36 tahun 2025 menyebut tentang daftar subjek hukum kegiatan kelapa sawit yang telah terbangun dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang Kehutanan yang berproses atau ditolak permohonannya di Kemenhut.
“Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan disebutkan untuk penanganan dan perbaikan tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan dan/atau kegiatan lain di dalam Kawasan Hutan serta optimalisasi Penerimaan Negara, Pemerintah Pusat melakukan tindakan pemerintah berupa penertiban Kawasan Hutan;” bunyi SK Menhut.
Selain itu, penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada huruf b perlu dilakukan secara cepat dan tepat sasaran mengingat kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam Kawasan Hutan dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menimbulkan kerugian negara.
“Dalam rangka mendukung percepatan penyelesaian penertiban kawasan hutan tersebut, perlu menetapkan daftar subjek hukum dengan mekanisme penyelesaian Pasal 110A Undang-undang ditolak”
Sementara dalam Perpres 5 tahun 2025 Presiden menekankan perlunya penegakan hukum yang lebih efektif, terutama terhadap pihak-pihak yang menggunakan kawasan hutan tanpa izin resmi. Terdapat tiga langkah utama dalam penertiban kawasan hutan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 3;
Pertama, Penagihan Denda Administratif, denda akan dikenakan pada pelanggar sesuai tingkat kesalahan. Kedua, Penguasaan Kembali Kawasan Hutan, pemerintah berhak mengambil alih lahan yang digunakan tanpa izin. Ketiga, Pemulihan Aset, termasuk proses hukum untuk memastikan aset negara kembali sesuai aturan
Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan terhadap setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan atau kegiatan lain di luar pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu di Kawasan Hutan Konservasi dan/atau Hutan Lindung,” demikian bunyi Pasal 4 Terkait Objek Penertiban Kawasan Hutan
Perpres ini juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan yang diketuai oleh Menteri Pertahanan. Satgas memiliki mandat luas, termasuk menginventarisasi hak negara atas lahan serta berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga.
Anggota pengarah Satgas meliputi Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian RI, serta menteri terkait seperti Menteri Kehutanan dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Selain itu, terdapat kelompok kerja yang melibatkan akademisi hingga tokoh masyarakat.
Satgas dalam ketentuannya bakal melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden paling sedikit satu kali setiap enam bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Pelaksanaan Perpres ini akan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta sumber sah lainnya. Pemerintah berharap dapat mendorong pengelolaan hutan yang lebih adil, lestari, dan berkontribusi pada kesejahteraan rakyat.
(BS-1)












