SAMPIT – Kejelasan proyek penataan Pasar Jalan Antasari atau yang dikenal sebagai Pasar Subuh di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, kembali dipertanyakan. Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Dapil I, Sihol Parningotan Lumban Gaol, mendesak pemerintah daerah untuk memberikan kepastian terkait progres pembangunan yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.
Menurut Sihol, kondisi pasar yang semakin kumuh menjadi bukti nyata bahwa belum ada langkah konkret dalam penyelesaiannya. Padahal, pasar tersebut merupakan pusat aktivitas ekonomi masyarakat yang harus mendapatkan perhatian serius.
“Kami sebagai wakil rakyat juga heran kenapa masalah pasar ini tidak ada perbaikan. Padahal, pembenahannya sudah berulang kali didorong melalui DPRD,” ujar Gaol, Rabu 19 Februari 2025.
Gaol menambahkan bahwa kondisi ini sering dikeluhkan oleh masyarakat, terutama pedagang dan pemerhati daerah. Ia menyoroti bahwa sudah pernah dilakukan beberapa kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait pasar tersebut.
Bahkan, isu ini sempat menjadi perhatian luas di Sampit dan menghasilkan rekomendasi untuk penyelesaiannya.
“Dulu sempat ada dugaan-dugaan penyimpangan yang berpotensi melanggar aturan hukum. Namun, perkembangannya seakan ditutupi, hingga kini tidak ada kejelasan penyelesaiannya,” tegasnya.
Ia berharap, kepala daerah yang baru dilantik untuk periode kedua nantinya bisa dan mau menyelesaikan persoalan ini dan mengaktifkan kembali pasar tersebut.
Gaol juga menyinggung bahwa kontraktor pelaksana proyek Pasar Antasari masih berstatus buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO), sehingga pemerintah daerah perlu segera mengambil sikap tegas dalam penyelesaiannya.
“Kami juga menyarankan masyarakat atau kelompok yang peduli dengan Pasar Antasari untuk terus menekan pemerintah agar segera mengambil langkah konkret. Terlalu sering di negeri ini, jika tidak ada desakan, maka masalah tidak direspons,” lanjutnya.
Selain itu, ia mendorong pemerintah untuk menata kembali semua pasar tradisional milik daerah, menertibkan area yang bukan tempat jualan agar tidak terlihat kumuh, serta memastikan retribusi diatur sesuai ketentuan tanpa praktik jual beli tempat yang bukan peruntukannya.
Gaol juga berharap aparat penegak hukum lebih aktif dalam menindak dugaan pelanggaran terkait pengelolaan pasar. “Tolong agar intelijen aparat penegak hukum bekerja dengan penuh tanggung jawab demi kemajuan Kotim,” pungkasnya.
Sementara itu Komisi II DPRD Kotim yang membidangi masalah pasar belum berani berkomentar terkait masalah tersebut.
(Nardi)












