Dishub Kalteng Laksanakan Penegakkan -Inspeksi Angkutan Barang Secara Terpadu

IST/BERITASAMPIT – Dishub Kalteng saat melaksanakan penegakkan dan inspeksi angkutan barang secara terpadu, di ruas jalan - Bagugus (Bukit Rawi).

– Sebagai upaya meningkatkan aspek keselamatan jalan dan mengurangi angka fatalitas kecelakaan yang melibatkan angkutan barang, Dinas Perhubungan Provinsi melaksanakan Penegakkan dan Inspeksi Angkutan Barang Secara Terpadu, di Ruas Jalan – Bagugus (Bukit Rawi), Sabtu 22 Februari 2025.

Hal ini dalam rangka mendukung Surat Edaran Gubernur Nomor 500.11.1/06/2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang Penghentian Angkutan Barang Tambang dan Kehutanan pada Ruas Jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun, yang dimulai dari tanggal 21 – 22 Februari 2025.

“Sesuai Surat Edaran Gubernur mengenai Penghentian Angkutan Barang Tambang dan Kehutanan pada Ruas Jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun, kami akan laksanakan Penegakkan dan Inspeksi Angkutan Barang terhadap kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran di Ruas Jalan – Bagugus ini,” ucap, Kasi Pemaduan Moda dan Pengembangan, Bidang Angkutan Jalan, pada Dinas Perhubungan Provinsi Muhammad Ikhsan Siddiq.

Surat Edaran yang ditujukan kepada Bupati , Bupati dan Bupati memuat beberapa poin, yang pertama berkoordinasi dengan Kepolisian setempat untuk melakukan penghentian angkutan barang hasil Tambang dan Kehutanan pada Ruas Jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun. Kedua, berkoordinasi dengan Kepolisian setempat untuk melakukan pembatasan berat muatan angkutan hasil Perkebunan pada Ruas Jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun.

“Ketiga, berkoordinasi dengan Direktur Utama Perusahaan Besar Swasta (PBS) Pertambangan, Perkebunan, dan Kehutanan serta Ketua Asosiasi/Organisasi Pengusaha Tambang, Perkebunan, Kehutanan, dan Angkutan Barang untuk menyediakan Jalan Khusus bagi Angkutan hasil Tambang, Perkebunan, dan Kehutanan sebagai ruas jalan pengangkutan, dan yang terakhir membentuk satuan tugas pengawasan dan penegakan pada masing-masing tingkat kabupaten,”tambahnya.

baca juga ...  Potensi Laut Kalteng Lari ke Kalsel, Daerah Kehilangan PAD

Disampaikan pula, kegiatan ini melibatkan pula beberapa instansi terkait, diantaranya Ditlantas Polda Kalteng, BPTD Kelas II Kalteng, dan KSOP Wilayah .

“Sasaran dalam operasi gabungan ini yaitu truk dengan membawa muatan, dimana truk yang membawa muatan terlebih dahulu ditimbang menggunakan Alat Timbangan Portabel oleh petugas penguji dari BPTD Kelas II dan dilanjutkan Pemeriksaan Perizinan oleh Dinas Perhubungan Provinsi , sedangkan untuk sanksi penegakkan berupa penilangan dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng,”lanjutnya.

Selama kegiatan ini berlangsung masih ditemukan truk yang beroperasi membawa muatan hasil tambang, kebun (CPO) dan hutan (kayu) dengan jumlah kendaraan yang diperiksa sebanyak 55 truk dan ditemukan pelanggaran sebanyak 40 truk.

“Truk yang melanggar ketertiban administrasi dan kelebihan muatan telah ditilang atas pelanggaran tersebut,” ungkapnya. (yud)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!