KAPUAS – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Bimbingan Teknis Penyelenggaraan Inventarisasi GRK dan Teknis Pengisian Data Aktivitas pada Aplikasi SIGN-SMART Tahun 2025.
Kegiatan yang berlangsung di Fovere Hotel, Kabupaten Kapuas, Selasa 25 Februari 2025, dihadiri perwakilan berbagai instansi daerah, termasuk Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Badan Pusat Statistik (BPS) Kalteng, perwakilan dari DLH Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah dan PT Pertamina Patra Niaga yang turut berpartisipasi.
Adapun bimbingan teknis ini didukung oleh mekanisme pendanaan Results-Based Payments (RBP) dari Green Climate Fund (GCF) melalui Program REDD+ Output II. Sebagai informasi, Indonesia menjadi negara pertama di Asia-Pasifik yang menerima pendanaan REDD+ RBP dari GCF untuk periode 2014-2016 dengan total nilai USD 103,8 juta, di mana USD 5,13 juta dialokasikan untuk Kalimantan Tengah sebagai provinsi penerima dana karbon terbesar.
Kepala DLH Kalteng, Joni Harta, diwakili Sekretaris DLH, Noor Halim saat membuka kegiatan tersebut menegaskan pentingnya peran daerah dalam pengelolaan emisi GRK.
“Inventarisasi GRK di tingkat daerah melibatkan banyak sektor. Oleh karena itu, koordinasi yang baik antar dinas sangat diperlukan agar pelaporan lebih akurat dan transparan. Hasilnya dapat menjadi dasar dalam perencanaan strategi mitigasi perubahan iklim serta mendukung pencapaian target nasional dan komitmen internasional Indonesia,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Kapuas, Fitriyana mengatakan, bahwa pelaporan inventarisasi GRK merupakan bagian dari amanat Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon.
“Pemerintah Kabupaten/Kota diharapkan menyampaikan laporan inventarisasi GRK setiap tahunnya kepada Gubernur. Dengan adanya bimbingan teknis ini, diharapkan seluruh tim pelaksana mampu menginput data dengan baik dan tepat waktu,”tambahnya.
Selain sebagai bentuk kepatuhan regulasi, inventarisasi GRK juga menjadi langkah strategis dalam mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia serta mendukung mitigasi perubahan iklim secara global.
“Dengan adanya bimbingan teknis ini, Kalimantan Tengah semakin siap dalam menyusun laporan inventarisasi emisi GRK yang berkualitas dan transparan, sejalan dengan visi pembangunan berkelanjutan dan perlindungan lingkungan hidup,” ungkapnya. (yud)












