SAMPIT – Nurahman Ramadani, kuasa hukum Ansyori Muslim (22), korban penganiayaan yang berujung kematian, dengan tegas mendukung langkah berani Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) yang meminta dilakukan autopsi terhadap jasad korban.
“Kami sangat mendukung untuk dilakukan autopsi,” kata kuasa hukum korban yang akrab di sapa Dani, Selasa 25 Febuari 2025.
Menurutnya, autopsi itu juga dilakukan untuk mengungkap fakta dan juga beberapa kejangalan dibalik kasus kematian Ansyori Muslim.
“Jika itu untuk mengungkap semua fakta yang dalam kasus ini, kami sangat mendukung agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap,” ujarnya.
Meski Dani sangat mendukung autopsi jasad korban, saat ini ia masih belum bertanya kepada pihak keluarga.
“Sementara ini, saya belum menanyakan dari pihak keluarga bersedia atau tidaknya dilakukan autopsi jasad,” tandasnya.
Rekonstruksi kasus penganiayaan yang berujung pada tewasnya Ansyori Muslim pada 15 November 2024 lalu menyisakan tanda tanya besar. Rekonstruksi yang digelar di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Suprapto, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim, memperagakan 36 adegan. Namun, bukannya menjawab teka-teki kasus ini, justru muncul berbagai kejanggalan yang membuat publik semakin penasaran.
Kuasa hukum korban maupun tersangka, SASARP alias Aa, mengaku melihat banyak ketidaksesuaian dalam rekonstruksi. Mereka menilai ada banyak kejanggalan yang bisa berpengaruh terhadap jalannya proses hukum.
(Oktavianto)












