SAMPIT – Sebuah video yang memperlihatkan perdebatan sengit antara seorang pria dan seorang ibu di sebuah areal lahan di Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, mendadak jadi sorotan. Dalam rekaman tersebut, Chandra Tobing, pria yang ada di dalam video, menegaskan bahwa sengketa lahan yang digarap warga telah melalui proses verifikasi oleh pihak kecamatan.
Tak hanya melibatkan warga, perdebatan ini juga disaksikan langsung oleh pihak manajemen PT BSP, yang turut hadir di lokasi. Ketegangan terlihat semakin memuncak ketika kedua belah pihak mempertahankan klaim mereka atas tanah tersebut.
“Intinya semua pihak telah dipanggil oleh camat, Polsek dan Danramil, diverifikasi lah lahan-lahan milik masyarakat yang ada tanam tumbuhnya diinklap, dalam artian diinklap itu dikembalikan kepada warga tidak digusur oleh perusahaan,” kata Chandra.
Ia menyampaikan bahwa lahan yang tidak memiliki tanaman itulah yang digarap. Namun, penggarapan tersebut bukan semata-mata dilakukan oleh perusahaan, melainkan melalui proses pembelian oleh perusahaan. Pasalnya, lahan tersebut berada di wilayah Sungai Paring, di mana warga setempat juga memiliki hak atasnya.
Ia mengungkapkan bahwa lahan di wilayah Sungai Paring seharusnya menjadi milik warga setempat. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa lahan tersebut kini dikuasai oleh beberapa warga Luwuk Bunter. Menurutnya, hal ini terjadi karena adanya surat kepemilikan yang dibuat oleh mantan kepala desa di masa lalu.
“Tetapi kebijakan camat dibagi, disitu seandainya dua hektare, dilepas satu hektare semua supaya tidak ada konflik, dan semuanya setuju. Tapi pada akhirnya ada warga yang masih ngeyel dan tidak mau. Sedangkan dia sudah tandantangani semua dan sepakat dan tidak mau bagi dua,” bebernya.
Karena di situ ada hak warga Sungai Paring, ungkap Chandra, maka warga Sungai Paring juga menuntut dan mempertahankan. Dirinya mengaku hanyalah koordinator, sedangkan yang pemiliknya adalah pria berbaju hijau, yang mana itu adalah milik kakeknya dan memiliki surat lengkap.
“Sedangkan perempuan di dalam video itu tidak ada suratnya dan menurut yang mengukur tanah di situ bukan miliknya, melainkan milik warga, dusun teluk tewah. Setelah ditanya kepda wanita itu mana surat-suratnya ternyata baru mau membuat. Kenapa saya marah di situ, karena lahan itu sudah dibersihkan dan akan tanam, sementara mereka yang mau menanamnya, padahal sebelumnya kami yang menanam, mereka juga ke situ tidak ada bercocok tanam dan di situ hanya ibu itu saja dan dari kami,” tegasnya.
Pihak perusahaan dalam hal ini kata Chandra tidak terlibat, ini adalah murni masalah antar warga Desa Sungai Paring dengan Luwuk Bunter, bahkan kata dia perusahaan hanya menjalankan apa yang sudah dihasilkan dari verifikasi yang telah dilakukan di Kecamatan Cempaga pada 2024 lalu.
Aster Yansen salah satu warga Desa Luwuk Bunter yang mengklaim memiliki tanah di areal itu mengungkapkan kejadian itu pagi hari. Saat itu warga tersebut sedang asik bercocok tanam di areal tersebut. Namun tiba-tiba saja dihampiri sekelompok orang yang mengaku sebagai pemilik lahan tersebut. Disitu terjadi perdebatan panas antara warga dengan kelompok perusahaan ini.
Sementara kata dia warga sudah berpuluh tahun mengelola lahan itu dan dibuktikan dengan tanam tumbuh berupa karet dan kelapa sawit.
Sementara dalam rekaman yang berdurasi 3 menit 21 detik itu tampak pemilik lahan itu didatangi tidak kalah juga dalam berdebat dengan pihak tersebut.
(Jimmy)












