SAMPIT – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sampit memusnahkan barang hasil penindakan berupa rokok dan minuman keras (miras) ilegal, Kamis, 27 Februari 2025.
Barang yang dimusnahkan telah berstatus Barang Milik Negara (BMN) setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun.
Kepala KPPBC Sampit, Agus Dwi Setia Kuncoro, menyebutkan bahwa barang yang dimusnahkan berasal dari operasi penindakan periode Juli 2023 hingga Desember 2024. Jumlahnya mencapai 720.456 batang rokok ilegal dan 175,22 liter miras ilegal, dengan nilai perkiraan Rp 997,8 juta.
“Potensi kerugian negara akibat pelanggaran ini diperkirakan mencapai Rp 709,6 juta dari cukai, PPN, dan pajak rokok,” ungkap Agus.
Agus menegaskan bahwa keberhasilan penindakan ini merupakan hasil kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat yang turut berperan dalam memberantas peredaran rokok dan miras ilegal.
Dikatakan, Sinergi antara Bea Cukai dengan TNI/Polri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Satpol PP, dan instansi terkait di Kotim, Seruyan, serta Katingan menjadi faktor penting dalam upaya ini.
Menurut dia, modus peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal yang sering ditemukan meliputi pengangkutan, penjualan tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu atau bekas, serta penggunaan pita cukai yang tidak sesuai. Dengan semakin berkembangnya teknologi, peredaran barang ilegal ini juga memanfaatkan e-commerce dan media sosial.
Peningkatan peredaran rokok ilegal di Kalteng, lanjutnya, disinyalir turut dipicu oleh fenomena downtrading, yaitu peralihan konsumen ke rokok murah yang sebagian besar berasal dari produksi ilegal.
Berdasarkan kajian DJBC tahun 2022, kenaikan tarif cukai sebesar 10 persen berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal sebesar 0,8 persen. Survei Universitas Gadjah Mada (2023) juga mencatat bahwa peredaran rokok ilegal di Indonesia mencapai 6,9 persen, meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar 5,5 persen.
Pemusnahan rokok dan miras ilegal dilakukan dengan cara pembakaran, penghancuran, serta pencampuran dengan air detergen. Langkah ini bertujuan untuk memastikan barang-barang tersebut tidak lagi beredar di masyarakat.
Dibandingkan periode sebelumnya, jumlah barang yang dimusnahkan mengalami peningkatan signifikan. Pada Oktober 2023, Bea Cukai Sampit memusnahkan 496.140 batang rokok ilegal dan 131,34 liter miras ilegal dengan nilai barang Rp 620,4 juta. Peningkatan ini menunjukkan bahwa peredaran rokok dan miras ilegal masih menjadi tantangan besar.
Asisten I Setda Kotim, Rihel yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi masyarakat atas kinerja Bea Cukai Sampit.
Menurutnya, pengawasan terhadap rokok dan miras ilegal sangat penting karena kandungannya tidak terkontrol dan bisa berbahaya jika mengandung zat beracun. Ia juga menyoroti dampak rokok terhadap kesehatan masyarakat, namun harga rokok yang terus meningkat tidak begitu signifikan dalam menurunkan angka perokok.
“Dengan adanya pemusnahan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menaati regulasi dan mendukung pemberantasan peredaran barang ilegal demi kesejahteraan bersama,” ungkapnya. (nardi)












