Polemik Lahan di Jatiwaringin, Pengurus Koperasi Dilaporkan ke Kementerian ATR/BPN

IST/BERITASAMPIT - Kuasa warga Jatiwaringin, Kotim saat melapor ke Kementerian.

SAMPIT – Ketegangan terkait sengketa lahan di Jatiwaringin, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Timur, semakin memanas! Pada Kamis, 13 Februari 2025, salah satu pengurus koperasi resmi dilaporkan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan (ATR/BPN) di Jakarta.

Laporan ini diajukan oleh warga melalui kuasa hukumnya, Achmad Buasan dari Supersemar Law Firm. Mereka menuntut kejelasan atas sengketa lahan yang telah berlarut-larut selama bertahun-tahun tanpa solusi konkret.

Didampingi pimpinan pusat, Achmad Buasan membawa serta seluruh alat bukti sebagai langkah serius untuk memperjuangkan hak masyarakat.

Menurut Kuasa Achmad Buasan permasalahan di daerah akan selesai dengan baik apabila sampai di pusat.

Achmad Buasan meyakini dengan adanya laporan ke kementerian itu akan menjadi langkah yang baik untuk keadilan masyarakat Jatiwaringin.

“Saya sangat senang karena permasalahan sudah saya sampaikan ke pimpinan pusat Supersemar Law Firm, dan surat penting yang kami buat sudah di baca dan di tanggapi oleh Bapak Menteri Nusron Wahid,” ungkapnya, Kamis 27 Februari 2025.

Setelah laporan mereka diterima di pusat, kini ada kabar baik, Menteri dikabarkan akan segera mengirim tim khusus untuk turun langsung ke lapangan.

Dengan upaya yang dijalani, mereka berharap ini akan menjadi kesadaran untuk oknum penegak di daerah Kotim, agar bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan kembali membela masyarakat.

“Dalam waktu dekat tim Supersemar Law Firm akan menyelesaikan permasalahan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat,” demikiannya.

(Jimmy)

baca juga ...  BGA Group Perkuat Kolaborasi Cegah Karhutla di Kalteng
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!