Kasus Ansyori Muslim: Rekonstruksi Krusial, Saksi Harus Jujur Tanpa Tekanan!

IST/BERITASAMPIT - Ahli pidana Bernadus Letlora.

SAMPIT – Kasus kematian Ansyori Muslim di Sampit, Kabupaten terus bergulir, dan bahkan usai proses rekonstruksi lalu diharapkan dapat mengungkap kebenaran secara utuh.

Bahkan dalam proses penyidikan, kejaksaan memandang rekonstruksi sebagai bagian tak terpisahkan dari upaya pembuktian di persidangan.

Bahkan ahli pidana Bernadus Letlora turut angkat bicara dalam permasalahan tersebut, Senjn 3 Maret 2025.

“Rekonstruksi adalah jembatan antara teori dan fakta di lapangan,” ujar Bernadus Letlora, yang terus mengamati perkembangan kasus ini.

Bahkan ia menekankan bahwa rekonstruksi harus dilakukan secara cermat dan objektif, tanpa adanya intervensi yang dapat memengaruhi kesaksian para saksi.

Salah satu aspek krusial dalam rekonstruksi adalah kesesuaian antara keterangan saksi dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Saksi harus diberikan kebebasan untuk memperagakan posisi dan tindakan mereka sesuai dengan apa yang mereka lihat dan alami, tanpa arahan atau sugesti dari penyidik.

“Jika saksi diarahkan oleh penyidik, maka kebenaran akan sulit ditemukan,” tegas Bernadus.

Peragaan yang tidak sesuai dengan BAP akan menjadi indikasi adanya ketidakjujuran atau upaya untuk menutupi fakta yang sebenarnya. Dalam konteks ini, penting untuk diingat asas testimonium de auditu (kesaksian yang didengar dari orang lain) tidak memiliki nilai pembuktian yang kuat sementara itu kesaksian langsung (testimonium oculatus) lebih diutamakan.

Ia menekankan pentingnya penerapan asas yang ketat. Dalam kasus pidana, bukti-bukti yang diajukan harus lebih terang daripada cahaya (in criminalibus probantiones bedeneseluce clariores).

“Selain itu, pihak yang mendakwa wajib membuktikan (actori incumbit onus probandi). Jika tidak terbukti, maka terdakwa harus dibebaskan (aktore non brobante, reus absolviture),” bebernya.

“Disparitas antara rekonstruksi kasus Ansyori Muslim dan kesaksian saksi fakta yang sebelumnya ditolak penyidik, mengindikasikan adanya potensi distorsi informasi dalam proses penyidikan. Hal ini menggarisbawahi perlunya validasi silang (cross-validation) antara berbagai sumber informasi untuk meminimalkan risiko kesalahan interpretasi dan memastikan akurasi rekonstruksi kejadian,” tegasnya.

baca juga ...  Praktisi Hukum Tegas Pelaku Aksi Penembakan di Sampit Bisa Dihukum Mati

Pakar menyoroti bahwa pernyataan saksi fakta yang ditolak penyidik, yang kini mengklaim rekonstruksi tidak sesuai fakta, perlu dipertimbangkan secara serius. Penolakan saksi oleh penyidik dapat menjadi preseden buruk jika ternyata kesaksian tersebut relevan dan dapat mengungkap kebenaran yang tersembunyi.

“Asas audi et alteram partem (dengarkan juga pihak lain) harus dijunjung tinggi dalam proses ,” tegasnya.

Seharusnya penyidik mengetahui dari awal apabila BAP tersebut ada kejanggalan karena mereka yang membuat BAP adalah sangat aneh apabila mereka tidak mengetahui bahwa isi BAP berbeda dengan jalannya rekonstruksi.

Rekonstruksi kejadian menjadi sorotan utama. Proses ini bukan hanya sekadar visualisasi ulang, tetapi juga perbandingan antara norma yang dijadikan dasar dakwaan dengan kondisi nyata di lapangan.

Letlora menjelaskan, di persidangan, akan dibahas das sollen (apa yang seharusnya menurut ) dan das sein (apa yang senyatanya terjadi).

“Perbedaan antara keduanya akan menjadi fokus perdebatan yang intens. Di mana dalam kasus Ansyori Muslim, muncul sorotan tajam terhadap potensi kejanggalan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Mengacu pada tiga judul berita yang dicermati, yaitu permintaan autopsi oleh Jaksa, drama rekonstruksi dengan bantahan tersangka, dan perbedaan adegan rekonstruksi menurut kuasa , timbul pertanyaan krusial tentang integritas penyidikan, jadi jangan ada rekayasa dalam proses penyidikan,” tekannya.

Sebagai pihak yang menyusun BAP, penyidik memiliki kewajiban untuk memastikan akurasi dan konsistensi informasi di dalamnya. Sangat aneh jika penyidik tidak menyadari adanya disparitas antara isi BAP dan fakta yang terungkap selama rekonstruksi.

Hal ini berpotensi melanggar asas in criminalibus probantiones bedeneseluce clariores, yang menuntut bukti yang lebih terang dari cahaya, serta asas actori incumbit onus probandi, yang mewajibkan penuntut untuk membuktikan dakwaannya.

baca juga ...  Siaga Akhir Tahun, Lapas Sampit Kontrol Blok Hunian WBP

Ketidaksesuaian ini dapat mengindikasikan adanya pelanggaran prinsip due process of law dan menimbulkan keraguan (reasonable doubt) terhadap validitas BAP. Jika dolus, actus, reus, dan mens rea terdakwa didasarkan pada BAP yang cacat, maka legal standing penuntutan menjadi dipertanyakan.

Oleh karena itu, investigasi internal yang komprehensif sangat penting untuk memastikan akuntabilitas penyidik dan mencegah terjadinya obstruction of justice.

Lebih lanjut, Bernadurs menjelaskan bahwa jaksa sebagai penuntut umum harus membuktikan dakwaannya dengan bukti yang kuat, sesuai dengan asas in criminalibus probationes bedeneseluce clariores.

Artinya, bukti-bukti yang diajukan harus lebih jelas dari cahaya, tanpa keraguan sedikit pun. Asas actori incumbit onus probandi juga relevan, di mana pihak yang mendakwa wajib membuktikan kesalahan terdakwa.

Selain kesaksian saksi, hasil autopsi juga menjadi elemen penting dalam mengungkap penyebab kematian Ansyori Muslim.

Autopsi harus dilakukan secara profesional dan independen, dengan melibatkan ahli forensik yang kompeten. Hasil autopsi akan dibandingkan dengan keterangan saksi dan bukti-bukti lain untuk mendapatkan gambaran yang komprehensif tentang kejadian yang sebenarnya.

“Jangan ada rekayasa dalam proses penyidikan,” pesan Bernadurs dengan tegas.

Di sisi lain ia juga mengingatkan semua pihak yang terlibat untuk mengutamakan kejujuran, transparansi, dan objektivitas dalam mencari keadilan bagi semua pihak yang terkait dengan kasus ini.

Di mana keterbukaan informasi dan kerja sama antara semua pihak akan membantu mengungkap kebenaran dan memastikan bahwa ditegakkan secara adil. (BS-1)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!