SAMPIT – Misteri di balik kasus penganiayaan yang menewaskan Ansyori Muslim mulai menemukan titik terang, seorang saksi kunci diperiksa intensif selama 12 jam nonstop di Unit I Polres Kotawaringin Timur, Senin 3 Maret 2025.
Menurut kuasa hukum keluarga korban, Nurahman Ramadani, saksi tersebut mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB hingga 20.30 WIB, sebelum akhirnya meninggalkan Polres Kotim sekitar pukul 21.00 WIB.
“Saya baru keluar dari Polres Kotim setelah pemerikssaan dari jam sembilan pagi sampai jam setengah sembilan malam. Saksi saya diperiksa dan mengungkapkan fakta terbaru yang bertentengan dengan hasil rekonstruksi kemarin,” ungkapnya.
Menurutnya ada beberapa pertanyaan inti dalam Berita Acara Pemeriksaan atau BAP yang dijelaskan oleh kliennya yang ternyata faktanya bertentangan dengan rekonstruksi pada 19 Februari kemarin.
“Ada 34 pertanyaan, dan kurang lebih ada sekitar 15 pertanyaan inti yang berkaitan dengan perkara ini yang ditanyakan penyidik kepada klien saya, Alhamdulilah semuanya bisa disampaikan secara detail oleh klien saya berkaitan dengan kasus tersebut,” sebutnya.
Sebelumnya Ansyori Muslim dianiaya di Jalan Suprapto Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, dan komplek terminal Patih Rumbih, Jalan MT Haryono Sampit, Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur pada 15 November 2024
Dalam kasus ini SASARP alias Aa dijadikan sebagai tersangka, namun dalam keterangannya membantah ikut menganiaya korban hingga meninggal dunia.
(Jimmy)












