PALANGKA RAYA – Progres pembangunan jalan hauling di Kabupaten Gunung Mas dan Kapuas, Kalimantan Tengah, telah mencapai 70 persen dari total panjang 147 kilometer. Jalan ini dirancang sebagai jalur alternatif bagi perusahaan besar swasta (PBS) dan diproyeksikan rampung sepenuhnya pada akhir 2025.
Ketua Komisi IV DPRD Kalteng, Lohing Simon, menjelaskan bahwa proyek ini dimulai dari mulut tambang di Simpang Sungai Hanyo, Kilometer 14, hingga Desa Batengkong, Kabupaten Kapuas.
“Hasil rapat terakhir yang saya ikuti, kondisi fisiknya sudah mencapai 70 persen dari total 147 kilometer,” ujar Lohing Simon, Selasa 4 Maret 2025.
Proyek ini, yang dimotori oleh Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalteng, telah berjalan selama kurang lebih tiga tahun, dengan Lohing ikut terlibat dalam pembahasan tersebut.
Lohing berharap pembangunan jalan alternatif ini dapat diselesaikan tepat waktu dan terhubung sepenuhnya pada akhir tahun 2025, meski ia menyadari bahwa hal tersebut sangat bergantung pada dukungan dan kebijakan pemerintah daerah.
“Ini adalah salah satu program yang disampaikan oleh Gubernur Agustiar kemarin saat kampanye. Semoga pada akhir tahun 2025 nanti, jalan alternatif ini sudah bisa terhubung sepenuhnya. Tentu saja, ini sangat bergantung pada dukungan dan kebijakan pemerintah daerah,” kata Lohing.
Lohing juga menyoroti kebijakan Gubernur Kalteng sebelumnya, Sugianto Sabran, yang menutup jalur umum bagi angkutan dengan muatan berlebih atau over dimension overloading (ODOL), seperti batu bara dan kayu. Namun, menurutnya, pemerintah tidak bisa menutup jalur tanpa memberikan solusi bagi pelaku usaha dan masyarakat.
“Kita juga membutuhkan investasi yang menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Makanya, jalan alternatif hauling ini menjadi solusi bagi keresahan masyarakat selama ini,” ujar Lohing.
Lohing melanjutkan, jika jalan alternatif ini sudah berfungsi, ada kemungkinan penerapan sistem berbayar bagi pengguna yang mengambil sumber daya alam yang akan dikelola oleh Perusahaan Daerah dan pihak ketiga.
“Hal ini tentunya akan diatur melalui perda atau pergub dengan ketentuan tarif yang berlaku,” jelasnya.
Meskipun demikian, Lohing menegaskan bahwa masyarakat setempat tidak akan dikenakan biaya untuk menggunakan jalan alternatif ini.
“Tentu saja, bagi masyarakat lokal yang menggunakan jalan tersebut, tidak akan dikenakan biaya. Ini adalah fasilitas yang diciptakan untuk kepentingan umum,” tambahnya.
Lohing berharap agar pembangunan jalan alternatif ini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah dan memperlancar arus barang serta transportasi di wilayah tersebut.
“Semoga pada akhir 2025, jalan ini sudah bisa dilalui dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat Gunung Mas dan seluruh Kalteng,” tutupnya.
(Syauqi)












