SAMPIT – Proses hukum perkara perdata Nomor : 36/Pdt.G/2024 dengan Penggugat PT Hutanindo Agro Lestari (PT.HAL) melawan Yanto E. Saputra, Damang Kepala Adat Kecamatan Tualan Hulu dkk terus berlanjut.
Sidang kali ini Yanto menghadirkan sejumlah saksi salah satunya ahli Adat Dayak, Drs Kardinal Tarung yang juga merupakan tokoh adat Dayak di Kalimantan Tengah.
Dalam sidang ini sejumlah fakta dalam perkara tersebut semakin terungkap di persidangan pada Pengadilan Negeri Sampit.
Yanto E Saputra melalui Kuasa hukumnya, Ledelapril Awat, S.H., menerangkan pada persidangan Selasa, 4 Maret 2025 telah menghadirkan 1 orang Ahli Hukum Adat Dayak atas nama Drs. Kardinal Tarung yang juga merupakan Ketua Forum Komunikasi Damang Kepala Adat Provinsi Kalimantan Tengah.
Mantan Damang Jekan Raya ini menjelaskan bahwa Kerapatan Mantir/ Let Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu yang menangani proses persidangan Sengketa Adat sehingga terbit Putusan Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu Nomor : 1/DKATH/PTS/V/2024, tanggal 2 Mei 2024 sudah bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Bahwa menurut Ahli, Putusan Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu Nomor : 1/DKATH/PTS/V/2024, tanggal 2 Mei 2024 bersifat final dan mengikat sesuai Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak Di Kalimantan Tengah Jo Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2012 tentang Kelembagaan Adat Dayak Di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Bahwa oleh karena itu, demi penghormatan terhadap kearifan lokal yang ada di Kalimantan Tengah, khususnya Kotawaringin Timur harusnya Putusan Adat tersebut dipatuhi oleh semua pihak, sehingga upaya perusahaan mengajukan gugatan perdata dan meminta agar Pengadilan Negeri Sampit membatalkan putusan Adat tersebut tidak berdasarkan hukum, sebab Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Sampit juga wajib mentaati Peraturan Daerah yang berlaku sebagaimana tersebut yang diterangkannya.
Selain itu, Yanto E. Saputra juga menghadirkan 1 orang saksi fakta atas nama Uyut yang mengetahui proses penggarapan lahan eks makam, dalam kesaksiannya yang bersangkutan menerangkan bahwa adanya upaya penghentian kegiatan land clearing yang dilakukan oleh Kirbo adalah karena PT HAL menggarap lokasi tanah milik Yanto E. Saputra dan menggarap wilayah eks makam yang ada di wilayah itu.
Menurutnya pengambilan kunci alat berat itu terjadi untuk mencegah agar perusakan di wilayah itu dihentikan, sehingga selanjutnya perkara tersebut diajukan ke Damang Kepala Adat Kecamatan Tualan Hulu.
Sementara itu Yanto menegaskan akan terus berjuang hingga keadilan berpihak kepadanya, bahkan saat ini berbagai upaya terus dilakukan.
“Kami juga menunggu agenda rapat dengar pendapat di DPRD Provinsi, kami yakin hasilnya sesuai dengan fakta yang ada,” tukasnya.
Bahkan menurut Yanto dirinya juga tidak segan-segan membawa masalah itu hingga ke Mabes Polri, jika PT HAL bersikukuh untuk melawannya.
(BS-1)












