PANGKALAN BUN – Wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) dikenal sebagai salah satu pulau kalimantan yang kaya akan sumber daya perairan dan memiliki potensi yang melimpah. Namun, kekayaan akan potensi membuat perairan di seluruh Kalteng rawan akan kegiatan eksploitasi sumber daya perikanan.
Salah satunya adalah destructive fishing? Destructive fishing adalah kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan, alat, atau cara yang merusak sumber daya ikan maupun lingkungannya.
“Destructive fishing adalah kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan, alat, atau cara yang merusak sumber daya ikan maupun lingkungannya. Alat-alat yang digunakan dalam destructive fishing adalah bahan peledak, bahan beracun, strum, dan alat tangkap lainnya yang tidak ramah lingkungan,” jelas Dirpolairud Polda Kalteng Kombes Pol. Dony Eka Putra, Jumat 7 Maret 2025.
Lebih detail dijelaskan polisi yang akrab disapa Dony itu, dapat ditafsirkan bahwa destructive fishing merupakan penangkapan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, serta metode dan atau alat yang membahayakan pelestarian sumber daya ikan.
Maka dari itu, ia memerintahkan agar seluruh personel Ditpolairud Polda Kalteng yang tersebar se Kalteng melakukan patroli dan kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRYD menggunakan kapal XVlll-2004 dengan memberikan imbauan kepada para pencari ikan tentang bahaya menangkap ikan dengan racun dan setrum di perairan DAS Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
“Langkah ini penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem perairan dan memastikan sumber daya ikan tetap lestari untuk generasi mendatang. Semoga masyarakat semakin sadar akan pentingnya menangkap ikan dengan cara yang ramah lingkungan,” katanya.
Polisi dengan komisaris besar polisi itu menambahkan bahwa destructive fishing merupakan penangkapan ikan yang bersifat merusak dan merugikan, karena pada umumnya destructive fishing hanya mengutamakan keuntungan nelayan tanpa mempertimbangkan keberlanjutan sumber daya perikanan.
“Destructive fishing merupakan kegiatan penangkapan yang dilarang karena merupakan salah satu ancaman utama terhadap pengelolaan potensi perikanan di Indonesia lebih khususnya di Provinsi Kalteng,” imbuhnya. (BS-01












