Pemkab Kotim Gali Potensi PAD sebagai Solusi Efisiensi Anggaran

NARDI/BERITASAMPIT - Bupati Kotim Halikinnor.

SAMPIT – Bupati Kotim Halikinnor menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembangunan, terutama dalam menghadapi efisiensi anggaran.

“Kami akan terus mengoptimalkan sektor PAD agar dapat mengakomodasi kebutuhan pembangunan daerah,” kata Halikinnor, Jumat 7 Maret 2025.

Ia menyebutkan dengan PAD, pemerintah memiliki fleksibilitas dalam penggunaan anggaran tanpa khawatir adanya pemangkasan dari pemerintah pusat.

Menurutnya, salah satu langkah efisiensi yang telah dilakukan adalah merasionalisasi sejumlah anggaran yang dianggap tidak mendesak, Seperti perjalanan dinas, dan hasil rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Kotim mampu menghemat sekitar Rp 90 miliar. Anggaran tersebut direncanakan untuk dialokasikan ke sektor yang lebih mendesak, termasuk infrastruktur.

“Sebelumnya, ada lima paket program infrastruktur yang telah selesai proses lelang melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), namun dibatalkan oleh pemerintah pusat karena menggunakan anggaran dari pusat. Sebagian dari Rp 90 miliar ini mungkin akan kita alokasikan ke sektor tersebut,” tambahnya.

Halikinnor juga mengungkapkan bahwa Pemkab Kotim telah melakukan rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membahas efisiensi anggaran, sesuai instruksi dari Menteri Dalam Negeri dan Presiden.

“Efisiensi ini kita pilah yang urgent seperti sektor , pendidikan, dan infrastruktur. Jalan-jalan yang kondisinya memprihatinkan akan menjadi prioritas penanganan,” tegasnya.

Selain itu, rasionalisasi juga dilakukan terhadap belanja pegawai yang saat ini masih berada di angka 35.perssn, melebihi batas maksimal 30 persen yang ditetapkan pemerintah pusat.

Pada tahun 2025, Pemkab Kotim menargetkan rasionalisasi sebesar 3 persen dan akan terus berupaya mencapai batas ideal di tahun-tahun berikutnya. (nardi)

baca juga ...  Sidang Gugatan Koperasi Sembuluh II, Pengacara Ungkap Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Pengurus Lama
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!