Harga TBS Kelapa Sawit Kalteng Naik, Berikut Rinciannya

IST/BERITASAMPIT - Kadisbun Prov. Kalteng, H. Rizky Ramadhana Badjuri.

– Pemerintah Provinsi (Pemprov) (Kalteng) melalui Dinas Perkebunan kembali mengadakan Rapat Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun untuk periode II bulan Februari 2025, bertempat di Aula Dinas Perkebunan setempat, Rabu 5 Maret 2025.

Pada perhitungan harga periode II bulan Februari 2025 ini berlaku untuk tanggal 16-28 Februari 2025, dan telah ditetapkan harga Minyak Sawit (CPO) sebesar Rp15-067,76 naik sebesar Rp965,66, demikian pula untuk Inti Sawit (PK/Palm Kernel) sebesar Rp10.881,36 naik sebesar Rp420,50 dari periode sebelumnya, sedangkan indeks “K” masih menggunakan periode I yaitu 91,07%.

Kadisbun Kalteng Rizky Ramadhana Badjuri di tempat terpisah menyampaikan, dengan ditetapkannya harga TBS tersebut, diharapkan petani mitra dapat menerima pembayaran dengan harga yang wajar.

“Kemudian, pihak perusahaan dapat menerapkan harga ini secara menyeluruh di seluruh kabupaten se-Kalteng.Hal ini menunjukkan adanya komitmen Dinas Perkebunan untuk selalu berupaya memperkuat sinergisitas dengan pelaku industri dan petani, dalam menjaga stabilitas harga TBS ini,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil (Lohsar) Achmad Sugianor saat memimpin rapat mengatakan, bahwa pada periode II ini harga TBS Kalteng kembali mengalami kenaikan pada semua umur tanaman.

“Naiknya harga TBS ini patut kita syukuri bersama, karena harga yang kita tetapkan ini merupakan dasar bagi pabrik kelapa sawit (PKS) dalam melakukan pembayaran harga TBS milik petani mitranya,” tambahnya.

Dari hasil perhitungan yang telah dilakukan tim Pokja Penetapan Harga, maka harga TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra untuk periode II bulan Februari 2025 pada semua umur tanaman adalah sebagai berikut: pada umur tanaman 3 (tiga) tahun Rp2.585,48,- umur 4 (empat) tahun Rp2.822,41,- umur 5 (lima) tahun Rp3.089,70,- dan umur 6 (enam) tahun Rp3.138,49,-.

baca juga ...  Pemprov Kalteng Perkuat Komitmen Jaga dan Kelola Kawasan Mangrove

“Selanjutnya, umur 7 (tujuh) tahun Rp3.201,20,- pada umur 8 (delapan) tahun Rp3.342,50,- untuk umur 9 (sembilan) tahun Rp3.430,94,- dan pada umur 10 – 20 tahun Rp3.536,09,” ungkapnya.(yud)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!