SAMPIT – Demi memastikan kejelasan batas wilayah dan mencegah potensi sengketa, Pemerintah Desa Soren, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), bergerak cepat dengan memasang patok batas desa.
Kepala Desa Soren, Subhannur, menegaskan bahwa langkah ini merupakan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2008.
“Saya, atas nama Pemerintah Desa Soren, akan memasang patok wilayah desa berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2008,” ungkapnya, Minggu 9 Maret 2025.
Hal itu penting untuk menjaga ketertiban administratif serta memberikan kepastian hukum bagi warga dalam pengelolaan lahan.
Menurutnya, batas wilayah yang jelas akan membantu dalam berbagai aspek, seperti administrasi kependudukan, perizinan usaha, hingga pengelolaan sumber daya desa.
Selain itu, pemasangan patok juga diharapkan dapat mencegah terjadinya konflik antarwarga atau dengan desa tetangga terkait kepemilikan lahan.
Pihaknya berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memastikan pemasangan patok dilakukan sesuai prosedur. Masyarakat setempat juga akan dilibatkan dalam proses ini agar memahami dan mendukung penegasan batas desa.
“Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga batas wilayah desa yang telah ditetapkan, sehingga tidak terjadi pergeseran atau penghilangan patok yang bisa menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkasnya.
(Nardi)












