PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya menangkap seorang wanita berinisial SS (31) yang diduga sebagai pengedar sabu.
SS ditangkap pada Minggu 9 Maret 2025 malam di sebuah rumah di Jalan Tjilik Riwut Km 1, Gang Sion II, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Minggu 9 Maret 2025.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan penangkapan tersebut setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya mengamankan pelaku sekitar pukul 20.15 WIB,” ujarnya, Senin 10 Maret 2025.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat kotor sekitar 9,8 gram. “Kami juga mengamankan sejumlah alat bukti lain, termasuk alat isap sabu (bong), sendok sabu, pipet kaca, kantong plastik hitam, dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi,” tambahnya.
Lebih lanjut, pihaknya akan melakukan pengembangan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang terlibat dalamnya. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI NoNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.
(Syauqi)












