PANGKALAN BUN – Diduga keras karena stress saat ketahuan mencuri mesin giling padi milik desa, seorang warga Desa Umpang, berinisial S (36) menembak Polilsi dengan Senapan Angin. Hal tersebut, terungkap saat Polres Kobar menggelar Press Release, Senin 10 Maret 2025, yang dipimpin Wakapolres Kobar Kompol Rendra Aditya Dhani.
“Tersangka dijerat hukuman, karena saat anggota polisi bermaksud mengamankannya untuk diperiksa, tersangka langsung menembak anggota polisi dengan senapan angin. Akibatnya anggota Reskrim Polres Kobar, Aiptu Rahdadi menderita luka tembak dibagian pelipis hingga harus menjalani perawatan di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun,“ kata Wakapolres.
Adapun kronologisnya, lanjut Wakapolres awalnya tersangka mengutarakan niatnya untuk menjual mesin giling padi yang ada di desa tersebut. Namun salah seorang perangkat desa mencegahnya, lantaran barang tersebut adalah aset desa dan tidak bisa sembarangan dijual. Akibat penolakan tersebut, membuat tersangka marah dan memgamuk.
“Perangkat desa juga menjelaskan ada mekanisme yang harus dipenuhi secara aturan bila mau menjual aset milik desa,” ujar Wakapolres.
“Hal ini dipicu ketersinggungan tersangka saat perangkat desa tersebut mengatakan pada pengepul barang rongsokan, agar jangan menerima bila tersangka menjual alat giling padi, lantaran barang tersebut adalah aset desa,” jelasnya.
Wakapolres menjelaskan, barang -barang yang ada di kantor Desa Umpang banyak yang mengalami kerusakan akibat amukan tersangka. Seraya menambahkan, saat ulah tersangka dilaporkan oleh perangkat desa setempat pada Polisi, kemudian ditindaklanjuti dengan menugaskan beberapa anggota Reskrim untuk membawa tersangka agar bisa ke kantor polisi.
“Ternyata tersangka telah menyiapkan diri untuk melakukan perlawanan. Diantaranya mematikan semua lampu di rumahnya dan mempersenjatai diri dengan senapan angin. Saat anggota Reskrim Aiptu Rahdadi mencoba membujuk tersangka agar menyerahkan diri secara persuasif, tersangka langsung menembakkan senapan angin yang dibawanya dan mengenai pelipis kiri anggota Reskrim tersebut,” ungkapnya.
Menurut Wakapolres, anggota Reskrim tersebut harus menjalani perawatan medis di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.
“Kondisi anggota kami saat ini sudah stabil , tapi masih dalam tahap pemulihan pasca operasi. Untuk tersangka sudah berhasil diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Reskrim Polres Kobar,” ucap Wakapolres.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat atas 2 perkara yaitu pengrusakan dan penganiayaan petugas.
“Pemeriksaan secara detail kepada tersangka, masih terus berlanjut dilakukan penyidikan, terkait kasus pengrusakan. Kemudian nanti dilanjutkan dengan penyidikan kasus penganiayaan petugas,“ pungkas Kompol Rendra Adtiya Dhani, yang beru dilantik menjadi Wakapolres Kobar, menggantikan Kompol Wihelmus Helky. (man)












