SAMPIT – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) semakin gencar menindak perusahaan yang diduga beroperasi di kawasan hutan tanpa izin. Kali ini, perusahaan raksasa seperti PT Wilmar Group dan PT Makin turut menjadi sorotan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 36 Tahun 2025, sejumlah perusahaan sawit di Kotawaringin Timur (Kotim) terindikasi beroperasi tanpa izin resmi atau bahkan telah ditolak permohonannya. Tak tanggung-tanggung, dua anak perusahaan Wilmar Group, yakni PT Karunia Kencana Permai Sejati dan PT Mentaya Sawit Mas, masuk dalam daftar hitam ini.
PT Karunia Kencana Permai Sejati mengajukan permohonan pelepasan lahan seluas 19.653 hektare, di mana 13.286 hektare masih dalam proses. Sementara itu, PT Mentaya Sawit Mas masuk dalam daftar berdasarkan hasil penelitian TIMDU (tim terpadu).
Selain Wilmar, PT Mustika Sembuluh juga tercatat mengajukan 3.922 hektare lahan, dengan 3.729 hektare masih dalam proses dan 3.739 hektare ditolak.
Grup Makin juga menjadi sorotan, termasuk PT Mukti Sawit Kahuripan dan PT Surya Inti Sawit Kahuripan yang berstatus dalam penetapan areal pelepasan dan hasil penelitian TIMDU.
Anak perusahaan lain seperti PT Katingan Indah Utama, PT Wanayasa Kahuripan Indonesia, PT Intiga Prabakara Kahuripan, dan PT Antang Ganda Utama juga masuk dalam daftar dengan berbagai status izin.
Satgas Garuda PKH mengambil tindakan tegas dengan menyita lahan sawit yang diduga telah mengalihfungsikan kawasan hutan secara ilegal. Penindakan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 5 Tahun 2025.
Pada Kamis 7 Maret 2025, tim PKH telah menyita 3.798,3 hektare lahan milik PT Agro Bukit di Kecamatan MB Ketapang. Papan larangan dipasang di area tersebut, menegaskan bahwa lahan tidak boleh diperjualbelikan atau dikuasai tanpa izin Satgas PKH.
PT WYKI juga termasuk dalam daftar 65 perusahaan yang lahannya masuk kawasan hutan sesuai dengan SK 36 Tahun 2025.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kotim Budi belum bisa menyampaikan daftar perusahaan yang masuk dalam penyitaan Satgas pusat serta kapan akan dilakukan penertiban.
“Mohon maaf kami belum ada instruksi dari tim satgas untuk memberikan informasi terkait hal ini (daftar perusahaan perkebunan yang disita),” ungkapnya, Selasa 11 Maret 2025.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kotim, Sanggul Lumban Gaol, menegaskan bahwa Pemkab Kotim mendukung penuh upaya ini. Menurutnya, perusahaan telah diberi waktu sejak 2007 untuk menyelesaikan perizinan, namun masih ada yang melanggar aturan.
“Selama itu menyalahi aturan, kami tetap mendukung kebijakan pemerintah,” ujarnya, Senin 10 Maret 2025.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus berlaku adil tanpa tebang pilih, dan aparat harus menjaga lahan yang sudah disita.
(Nardi)












