PALANGKA RAYA – Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) Jaya Kalimantan Tengah (Kalteng) angkat bicara soal rencana aksi penolakan terhadap organisasinya. Sekretaris DPD Grib Jaya Kalteng, Erko Mojra, menegaskan bahwa hak berorganisasi merupakan bagian dari kebebasan yang dijamin undang-undang. Ia juga meminta kepolisian untuk mengedukasi masyarakat serta menjaga ketertiban dalam aksi yang akan digelar.
Rencana demonstrasi ini akan dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Dayak Bersatu pada Kamis, 13 Maret 2025, di Kantor Gubernur dan DPRD Kalteng, mulai pukul 08.00 WIB. Surat pemberitahuan aksi telah dikirimkan ke Polresta Palangka Raya pada Selasa, 11 Maret 2025.
Koordinator Aliansi Masyarakat Dayak Bersatu, Megawati, membenarkan adanya aksi tersebut, namun belum memberikan alasan detail terkait penolakan terhadap Grib Jaya.
“Ya, jadi…” ujar Megawati singkat saat konfirmasi, Rabu 12 Maret 2025.
Menanggapi hal ini, Sekretaris DPD Grib Jaya Kalteng, Erko Mojra, mengeluarkan surat terbuka yang ditujukan kepada Kapolda Kalteng dan Kapolresta Palangka Raya. Ia menyoroti surat pemberitahuan aksi yang baru disampaikan pada 11 Maret 2025, sementara aksi dijadwalkan berlangsung pada 13 Maret 2025.
Menurutnya, pemberitahuan aksi tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang mensyaratkan pemberitahuan aksi minimal tiga hari atau 3 x 24 jam sebelum pelaksanaan dimulai dan diterima oleh Polri.
Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan berserikat dan berkumpul dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28 dan 28E ayat (3), serta Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM).
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat,” bunyi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
Ia menyebut, dalam International Covenant on Civil and Political Rights atau Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU 12/2005 juga mengatur kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran Pasal 19, Pasal 21, dan Pasal 22.
“Negara ini adalah negara hukum, negara tidak melarang bahkan melindungi warganya berorganisasi sepanjang sesuai ketentuan yang berlaku, apabila ada pihak-pihak yang melarang atau berupaya untuk mencegah tiap warga negara untuk berorganisasi, maka hal itu jelas merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dituntut sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa aksi yang direncanakan berpotensi melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012, khususnya Pasal 8 huruf d, e, dan f, yang melarang penyampaian pendapat di muka umum dengan cara yang mengandung unsur permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap golongan tertentu.;
“Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon kepada pihak kepolisian setempat agar memberikan edukasi, pemahaman dan tidak memberikan ruang serta kesempatan terjadinya pelanggaran hukum yang dapat menggangu Kamtibmas,” pungkasnya.
(Syauqi)












