SAMPIT – Lembaga Bantuan dan Advokasi Hukum (Lembaphum) menyayangkan keputusan Polres Kotawaringin Timur (Kotim) yang melimpahkan kasus dugaan pencemaran nama baik ke Polsek Parenggean.
Di mana kasus ini dilaporkan pada 7 Maret 2025 dan melibatkan dua terlapor, C dan N, atas unggahan di media sosial Facebook dengan pelapor Jhon Harmen.
Ketua Lembaphum Dadi Furba menyatakan bahwa pelimpahan tersebut menimbulkan pertanyaan dan diduga ada intervensi dari pihak tertentu.
Seolah-olah kata dia agar para saksi maupun terlapor dekat dan tidak terlalu jauh. Padahal urusan jauh atau dekat bagi pihaknya tidak jadi masalah, yang membuat mereka keberatan, mereka lapor ke Polres Kotim kenapa diarahkan ke Polsek Parenggean.
“Kami merasa keberatan karena laporan diajukan ke Polres Kotim, tetapi diarahkan ke Polsek Parenggean. Jika Polres Kotim merasa tidak mampu menangani kasus ini, maka kami mempertimbangkan mencabut laporan dan mengarahkannya langsung ke Polda Kalimantan Tengah (Kalteng)” ujar Dadi, Kamis 13 Maret 2025.
Mereka juga memberikan tenggat waktu lima hari kepada Polres Kotim untuk memberikan kejelasan atas keberatan mereka tersebut.
Jika tidak ada respons, pihak pelapor bersama LBH Lembaghum akan mencabut laporan dan melaporkannya kembali ke Polda Kalteng guna mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnnya dua wanita berinisial C dan N dilaporkan ke Polres Kotim ini terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook.
“Kliennya merasa dirugikan akibat unggahan yang dianggap menyesatkan dan merugikan kehormatannya,” ungkap Dadi Fubra kuasa hukum pelapor, Sabtu 8 Maret 2025.
(Nardi)












