Aksi JF Berakhir di Bui, Pengedar Sabu di Dibekuk Usai Dintai Warga

IST/BERITA SAMPIT - JF alias Jojon (43) saat diamankan beserta barang bukti.

– Langkah JF alias Jojon (43) terhenti di tangan aparat Satresnarkoba Polresta setelah bisnis haramnya terbongkar. Pria yang diduga kuat menjadi pengedar sabu ini diringkus di rumahnya di Jalan Sumbawa, Kelurahan Pahandut, usai aktivitas mencurigakannya dicium warga sekitar.

Kasatresnarkoba Polresta , AKP Agung Wijaya Kusuma, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama masyarakat dan kepolisian.

“Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, tim berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa 13 paket sabu dengan berat kotor 4,32 gram, satu unit timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, tas pinggang, dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi,” ungkapnya, Minggu 16 Maret 2025.

Barang bukti ditemukan di dalam kamar tersangka saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat. Berdasarkan hasil interogasi awal, JF mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 112 ayat 1 undang-undang yang sama, yang mengatur kepemilikan dan penyimpanan narkotika golongan I, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda mulai dari Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Kami akan melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di Kota ,” pungkasnya.

(Syauqi)

baca juga ...  Wakapolda Kalteng Kunjungi Pulang Pisau, Kapolres Paparkan Inovasi Pelayanan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!