SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor mendukung kehadiran Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di wilayahnya.
Ia berharap upaya penegakan hukum ini dapat memastikan hak-hak masyarakat dan daerah yang selama ini belum diterima secara maksimal bisa diperbaiki dan ditingkatkan.
Menurutnya, langkah tegas yang diambil pemerintah pusat harus diikuti dengan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban mereka.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah realisasi kebun plasma 20 persen bagi masyarakat serta pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang masih belum berjalan optimal.
“Satgas Garuda PKH saat ini sudah mulai bekerja di Kotim, bisa saja ada koperasi plasma yang terdampak akibat proses penertiban yang dilakukan di daerah ini,” ujar Halikinnor, Senin 17 Maret 2025.
Halikinnor juga mengungkapkan bahwa pihaknya menghadiri rapat bersama tim Satgas PKH di Kejaksaan Tinggi Palangka Raya Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Senin, 17 Maret 2025.
Selanjutnya, pada Selasa, Kotim akan kedatangan rombongan dari TNI dan Kabareskrim beserta jajaran, dengan total sekitar 37 jenderal yang akan melihat langsung proses penegakan hukum terkait kawasan hutan di daerah ini.
Ia berharap kehadiran Satgas PKH membawa dampak positif, terutama bagi masyarakat yang berhak mendapatkan plasma.
“Semoga penertiban ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya penerima plasma,” harapnya.
Diketahui bahwa sejak operasi dimulai, beberapa perusahaan besar swasta (PBS) telah ditindak oleh Satgas PKH.
Beberapa di antaranya adalah PT Agro Indomas – Lahan seluas 1.276,22 hektare disita di Jalan Jenderal Sudirman Km 89, Sampit – Pangkalan Bun. PT MAP – Lahan seluas 1.960 hektare disita karena masuk kawasan hutan. PT Mananjung Hayak – Lahan seluas 1.674 hektare telah disegel dan disita. PT Agro Bukit – Lahan seluas 3.798,3 hektare di Kecamatan MB Ketapang telah disita. PT BUM, PT SPMN, PT HSL, dan beberapa lainnya – Sedang dalam pemeriksaan intensif oleh Satgas PKH.
Sekitar 50 PBS telah dipanggil untuk pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kawasan hutan. Proses ini masih berlangsung, dengan fokus pada perusahaan yang beroperasi di Kotim, Barito Utara, dan Seruyan.
Dengan langkah tegas ini, pemerintah daerah berharap kepatuhan perusahaan terhadap regulasi kehutanan semakin meningkat, sehingga hak-hak masyarakat dan daerah bisa terpenuhi secara maksimal. (nardi)












