Satgas PKH Sita Lahan Milik Wilmar Group, Terlibat Pembabatan Kawasan Hutan

NARDI/BERITASAMPIT - Pemkab Kotim saat ikut Tim Satgas PKH saat melakukan penertiban kawasan hutan.

SAMPIT – Operasi penertiban kawasan hutan kembali memanas. Kali ini, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyita lahan milik perusahaan raksasa kelapa sawit, Wilmar Group, yang diduga terlibat dalam aktivitas pembabatan hutan di wilayah (Kotim).

Wilmar Group, salah satu pemain besar di sektor perkebunan sawit, masuk dalam daftar perusahaan yang diduga kuat membuka lahan di kawasan yang berstatus hutan lindung maupun hutan produksi.

Beberapa perusahaan Wilmar yang teridentifikasi masuk kawasan hutan di Kotim antara lain:

PT Bumi Sawit Kencana seluas 256,51 hektare

PT Karunia Kencana Permaisejati seluas 3,83 hektare

PT Mentaya Sawit Mas seluas 127,39 hektare

PT Kerry Sawit Indonesia seluas 202,74 hektare

PT Mustika Sembuluh menguasai lahan seluas 289,15 hektare ( Kotim)

Total luas lahan yang masuk kawasan hutan dari perusahaan-perusahaan Wilmar Group tersebut mencapai 879,62 hektare.

Selain Wilmar Group, Satgas PKH juga menyita lahan milik perusahaan di bawah naungan KLK Group dengan total luas sekitar 3.000 hektare, yaitu

PT MJSP: 1.043,77 hektare
PT MAP: 1.960,25 hektare

Satgas PKH juga menyita lahan dari beberapa perusahaan besar lainnya:

PT Agro Indomas: 1.276,22 hektare di Jalan Jenderal Sudirman Km 89, Sampit – Pangkalan Bun

PT Mananjung Hayak: 1.674 hektare

PT Agro Bukit: 3.798,3 hektare di Kecamatan MB Ketapang

PT SPMN: 8.487,2 hektare di Bukit Batu, Kecamatan Cempaga Hulu

BJAP 2: 14.750,2 hektare di Kabupaten

Beberapa perusahaan lainnya seperti PT BUM, PT SPMN, dan PT HSL juga diperiksa intensif oleh Satgas PKH.

Komandan Satgas Garuda, Mayjen TNI Yusman Madayun, menyatakan bahwa pihaknya telah memasang plang sebagai tanda penguasaan kembali lahan oleh negara.

baca juga ...  Suasana Haru Warnai Pemakaman Sosok Penuh Jasa, Camat Baamang Sufiansyah

“Kami melakukan pemasangan plang terkait penguasaan kembali ke negara atas lahan perusahaan yang masuk kawasan hutan,” ujarnya pada Selasa, 18 Maret 2025.

(Nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!