BPJS Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka Selama Libur Lebaran 2025

IST/BERITASAMPIT - Pihak BPJS Cabang Sampit dan Dinas saat melakukan rapat soal pelayanan selama libur Lebaran 2025.

SAMPIT – BPJS terus menunjukkan komitmennya untuk memastikan bahwa seluruh peserta Jaminan atau JKN tetap bisa mengakses pelayanan, baik layanan administrasi kepesertaan maupun layanan selama libur Lebaran 2025. Kebijakan khusus ini diambil guna mengantisipasi potensi kendala akses pelayanan di masa liburan.

Kepala BPJS cabang Sampit, Kabupaten (Kotim), Iwan Kurnia menyampaikan bahwa untuk mengakomodir berbagai kebutuhan peserta, BPJS juga menerapkan piket layanan baik di kantor cabang maupun layanan di Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA).

Di kantor cabang, BPJS menerapkan piket dimulai dari tanggal 28 Maret, 2, 3, 4 dan 7 April 2025, mulai pukul 08.00 – 12.00 waktu setempat. Selain itu, pada layanan PANDAWA dapat diakses oleh peserta setiap hari selama 24 jam.

“Adapun jenis layanan yang masih dapat dimanfaatkan oleh peserta di antaranya layanan informasi, layanan administrasi, hingga layanan pengaduan. Apabila peserta ingin mengakses layanan digital, peserta juga bisa mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Care Center 165, hingga website resmi BPJS ,” beber Iwan Kurnia, Kamis 20 Maret 2025.

Ia mengungkapkan dengan prinsip portabilitas yang diterapkan dalam program JKN, peserta dapat memperoleh layanan di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada Fasilitas Tingkat Pertama (FKTP), tempat mereka terdaftar.

Artinya, bagi peserta yang menjalani mudik lebaran, tetap bisa mendapatkan pelayanan yang diperlukan, termasuk saat hari raya Lebaran.

“Di masa libur lebaran, apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas yang bukan tempat dirinya terdaftar. Jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas wajib memberikan pelayanan kepada peserta,” katanya.

baca juga ...  Sat Lantas Polres Kotim Gencarkan Patroli dan Sosialisasi Kamseltibcar

Pria yang akrab disapa Iwan ini menambahkan, bahwa penjaminan dan prosedur pelayanan terhadap pasien gawat darurat peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas , peserta dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP). Khusus di rumah sakit, BPJS juga telah menghadirkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan.

Sementara itu, selama libur lebaran, ketentuan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB), tetap mengacu pada kebijakan pelayanan di FKTP. Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis.

“Namun harus tetap dipastikan bahwa status kepesertaan JKN peserta harus aktif. Jika status kepesertaan JKN-nya tidak aktif karena adanya tunggakan iuran, peserta diharapkan untuk melunasi tunggakan tersebut. Apabila peserta merasa berat untuk melunasi tunggakan sekaligus, peserta bisa memanfaatkan Program New Rencana Iuran Bertahap BPJS (REHAB) 2.0 yang terdapat di Aplikasi Mobile JKN. Selain itu, BPJS juga telah bekerjasama dengan satu juta kanal pembayaran yang memudahkan peserta dalam melakukan pembayaran iuran JKN,” ungkapnya Iwan.

“Harapannya, komitmen yang ditunjukkan BPJS pada masa libur lebaran ini juga didukung oleh seluruh mitra fasilitas . Dengan terbukanya akses bagi peserta dalam mendapatkan pelayanan di masa libur lebaran, diharapkan fasilitas juga berkomitmen dalam memberikan pelayanan yang optimal bagi seluruh peserta, termasuk bagi mereka yang tengah menjalani mudik lebaran,” timpalnya.

Sementara itu Kabid Pelayanan Dinas Kabupaten Kotim, Sidiq Nurrahman menyampaikan Dinas telah membentuk Posko Mudik pelayanan tahun 2025 sebanyak 14 Posko, diantaranya Call Center 119 dan UGD RSUD dr. Murjani Sampit, Untuk Pelayanan di Puskesmas Dinas Kabupaten Kotim telah memastikan bahwa pelayanan tetap diberikan, untuk Puskesmas rawat Inap akan membuka layanan selama 24 Jam, dan untuk Puskesmas Rawat Jalan akan menggunakan sistem sift sesuai dengan Jam operasional Puskesmas.

baca juga ...  Digitalisasi FKTP Tingkatkan Mutu Layanan Kesehatan di Kotim

“Sehubungan telah diraihnya UHC, Dinas bersama dengan BPJS , Disdukcapil, RSUD dr. Murjani dan Dinas Sosial akan membentuk grub WA untuk berkoordinasi terkait dengan pendaftaran dan penjaminan masyarakat Kabupaten Kotim yang belum terdaftar kedalam program JKN untuk dapat didaftarkan pada saat masa libur lebaran 2025 agar tetap dapat dijamin pelayanan kesehatannya,” jelas Sidiq.(im/adv)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!