PALANGKA RAYA – Penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kalimantan Tengah kembali terganjal. Hingga awal Maret 2025, Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah mencatat masih rendahnya partisipasi pabrik kelapa sawit (PKS) dalam menyerahkan laporan realisasi penjualan. Kondisi ini mempersulit tim penetapan harga dalam menentukan angka yang adil dan sesuai bagi para pekebun.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Dinas Perkebunan Kalteng, Achmad Sugianor, mengungkapkan bahwa hingga saat ini hanya 26 PKS yang menyampaikan laporan dari puluhan PKS yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Sesuai dengan Permentan Nomor 13 Tahun 2024, seluruh PKS, tanpa memandang grup, wajib menyampaikan data penjualannya. Namun, hingga saat ini masih banyak yang belum melaporkan,” ujarnya dalam Rapat Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun, untuk menghitung indeks K dan harga pada periode I bulan Maret tahun 2025, di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, Rabu 19 Maret 2025.
Ia menambahkan, saat ini sedang disusun Surat Keputusan (SK) Gubernur yang akan menetapkan kewajiban bagi seluruh PKS yang memiliki Izin Usaha Pengolahan (IUP) dan telah melakukan kemitraan untuk menyampaikan laporan realisasi penjualan secara rutin.
Langkah ini dilakukan agar proses penetapan harga dapat berjalan lebih transparan dan sesuai dengan kondisi pasar.
Berdasarkan laporan yang masuk, perhitungan harga TBS periode I Maret 2025 dilakukan dengan menghitung indeks K dan harga berdasarkan data realisasi penjualan CPO dan Palm Kernel (PK) yang dikirimkan perusahaan pada 1 hingga 15 Maret 2025.
Dari hasil perhitungan, harga CPO ditetapkan sebesar Rp14.879,16 per kilogram, sedangkan harga PK sebesar Rp11.356,13 per kilogram. Indeks K yang digunakan dalam penetapan harga mencapai 91,44 persen.
Dengan perhitungan tersebut, harga TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra untuk periode I Maret 2025 ditetapkan sebagai berikut: tanaman usia tiga tahun Rp2.572,12 per kilogram, usia empat tahun Rp2.807,59 per kilogram, dan usia lima tahun Rp3.033,69 per kilogram.
Lebih lanjut, usia enam tahun Rp3.122,01 per kilogram, usia tujuh tahun Rp3.184,49 per kilogram, usia delapan tahun Rp3.324,76 per kilogram, usia sembilan tahun Rp3.412,76 per kilogram, dan usia 10 hingga 20 tahun Rp3.517,87 per kilogram.
Achmad Sugianor menegaskan bahwa penetapan harga ini dilakukan dua kali dalam sebulan, di mana periode I digunakan untuk menghitung indeks K dan harga, sementara periode II hanya untuk penyesuaian harga.
“Dengan sistem ini, kami berharap harga yang ditetapkan dapat lebih akurat dan memberikan kepastian bagi para pekebun,” pungkasnya.
(Sya'ban)












