SAMPIT – Proses penyitaan lahan perkebunan sawit yang masuk dalam kawasan hutan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terus berlanjut di berbagai wilayah, termasuk di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Namun, di balik langkah tegas tersebut, muncul kekhawatiran dari pemerintah daerah yang merasa tidak dilibatkan secara maksimal dalam pengelolaan hasil penyitaan.
Ketua DPRD Kotim, Rimbun, angkat bicara terkait persoalan ini. Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat perlu memberi ruang lebih besar kepada daerah dalam mengelola lahan-lahan yang telah disita.
“Jangan sampai masyarakat kita atau daerah ini hanya jadi penonton,” ujar Rimbun, Sabtu 22 Maret 2025.
Menurut Rimbun, terdapat lebih dari 80.000 hektare lahan yang telah diambil alih oleh negara karena dianggap masuk kawasan hutan.
Ia menekankan pentingnya memberikan hak kepada daerah untuk memanfaatkan lahan tersebut guna meningkatkan pendapatan daerah dan menyejahterakan masyarakat.
Selain itu, Politisi PDIP ini juga meminta kejelasan terkait pengelolaan lahan pasca penyitaan. Menurutnya, ketidakpastian ini telah memicu keresahan di kalangan masyarakat yang menginginkan transparansi terkait proses pengelolaan.
“Kami minta agar jelas pengolahannya, karena sampai saat ini teriakan masyarakat sudah mulai muncul. Jangan sampai setelah diambil, tidak ada kejelasan kapan mulai dikelola,” tambahnya.
Ia berharap pemerintah pusat segera mengambil langkah tegas dalam menentukan skema pengelolaan lahan tersebut.
Menurutnya, dengan pelibatan pemerintah daerah, proses pengelolaan akan lebih efektif dan bermanfaat bagi masyarakat setempat.
“Kami harap pemerintah pusat segera mengambil sikap. Intinya, jangan sampai daerah dibuat menjadi penonton saja,” tegasnya.
(Nardi)












