PULANG PISAU – Untuk mencegah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Pulang Pisau membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Unit ini bertugas memberikan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, diskriminasi, serta perlindungan khusus lainnya.
Sekretaris DP3AP2KB Pulang Pisau, Dr. Jamil Muslim, mengatakan bahwa keberadaan UPTD PPA diharapkan dapat memberikan pendampingan maksimal bagi korban KDRT dan TPPO.
“Kami ingin memastikan setiap korban mendapatkan perlindungan dan bantuan yang diperlukan, baik secara hukum maupun psikologis,” ujarnya, Minggu 23 Maret 2025
Saat ini, DP3AP2KB Pulang Pisau masih mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) untuk operasional UPTD PPA. “Kami sudah mengusulkan tenaga fungsional, termasuk psikolog klinis dan konselor hukum, agar bisa memberikan layanan yang optimal,” kata Dr. Jamil.
Dengan adanya UPTD PPA beserta fasilitasnya, pemerintah daerah berharap dapat menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan lebih baik. Selain itu, keberadaan unit ini juga diharapkan mampu menekan angka KDRT yang terjadi di dalam maupun di luar rumah, seperti di lingkungan kerja atau tempat umum.
Dr. Jamil juga mengajak masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan melaporkan jika mengetahui adanya kasus KDRT atau TPPO.
“Jika ada dugaan kekerasan, segera laporkan ke UPTD PPA di kantor DP3AP2KB Pulang Pisau. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan ini,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, DP3AP2KB Pulang Pisau telah menjalin kerja sama dengan berbagai stakeholder melalui nota kesepahaman (MoU).
“Kami telah menyusun rencana aksi bersama untuk memastikan setiap kasus yang terjadi dapat ditangani secara cepat dan tepat,” pungkasnya. (ds)











