PULANG PISAU – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pulang Pisau, Widi Harsono, meminta perusahaan di wilayahnya untuk membayar upah lembur bagi pekerja yang tetap bekerja selama hari libur, termasuk saat Idulfitri. Imbauan ini dikeluarkan guna memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengingatkan seluruh perusahaan agar mematuhi regulasi terkait pembayaran upah lembur bagi pekerja yang masuk kerja saat hari libur. Ini adalah bentuk perlindungan terhadap hak tenaga kerja,” ujar Widi Harsono, Senin 24 Maret 2025.
Menurutnya, pembayaran upah lembur telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, di mana pekerja yang bekerja di luar jam kerja normal atau di hari libur berhak mendapatkan kompensasi tambahan. Pemerintah akan mengawasi pelaksanaannya guna mencegah pelanggaran oleh pihak perusahaan.
Disnakertrans Pulang Pisau juga mengimbau pekerja untuk melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran, seperti tidak dibayarnya upah lembur atau jam kerja yang melebihi ketentuan tanpa kompensasi yang layak. “Kami siap menerima laporan dan akan menindaklanjuti jika ada aduan dari pekerja,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya berharap perusahaan dapat memberikan kebijakan yang fleksibel bagi pekerja, terutama saat perayaan hari besar keagamaan. Dengan demikian, keseimbangan antara produktivitas perusahaan dan kesejahteraan pekerja dapat tetap terjaga.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan perusahaan di Pulang Pisau lebih memperhatikan hak-hak tenaga kerja dan memastikan bahwa kebijakan ketenagakerjaan dijalankan sesuai regulasi. (ds)












