PALANGKA RAYA – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Provinsi Kalimantan Tengah menyambut baik pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Ketua DPD GRIB JAYA Kalteng, Robetson, melalui Sekretaris Erko Mojra, menegaskan bahwa revisi ini akan semakin memperkuat posisi TNI, yang pada akhirnya berkontribusi pada ketahanan dan keamanan negara.
“Kami mendukung agar posisi TNI semakin kuat, karena jika TNI kuat, negara juga akan semakin kuat. Selama ini TNI sudah menjadi bagian dari rakyat dan selalu hadir membantu, terutama dalam program-program yang berdampak langsung bagi masyarakat,” ujar Erko.
Salah satu contoh nyata peran TNI bagi masyarakat, lanjutnya, adalah program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-123 yang dilaksanakan Kodim 1019 di Katingan. Program ini terbukti membantu masyarakat, seperti dalam pembangunan badan jalan di Desa Tumbang Panggo, Kecamatan Tasik Payawan.
Menanggapi kekhawatiran bahwa revisi UU TNI dapat membuka celah bagi kembalinya peran militer seperti pada era Orde Baru, Erko menegaskan bahwa hal tersebut tidak mungkin terjadi.
“Kita hidup di era reformasi, di mana masyarakat semakin cerdas dan pers semakin bebas. Dengan adanya media sosial yang berkembang pesat, setiap penyimpangan yang dilakukan oknum bisa cepat terungkap dan pasti akan ada sanksi tegas dari pimpinan TNI,” jelasnya.
Pengesahan revisi UU TNI di Sidang Paripurna DPR RI pada Kamis (20/3/2025) di Gedung Senayan, Jakarta, diharapkan semakin memperkuat sinergi antara TNI dan masyarakat serta memastikan bahwa institusi pertahanan negara tetap profesional dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
“Jadi DPD GRIB JAYA Kalteng mendukung disahkannya Revisi UU TNI. Kita tidak cemas, kita optimis dan yakin TNI, sama seperti Polri akan tetap di pihak dan bersama rakyat. Justru dengan adanya revisi UU TNI ini kita melihat bahwa Negara melalui Pemerintah dan DPR sepakat memperkuat peran TNI, dan jangan lupa, ini juga berkaitan dengan kedaulatan negara sehingga jika TNI kita kuat, maka negara kita kedepannya bisa semakin diperhitungkan di tingkat dunia internasional,” ujarnya
DPD GRIB Jaya Provinsi Kalimantan Tengah mengimbau kepada publik terutama mahasiswa yang beberapa waktu lalu melakukan aksi demontrasi agar secara elegan menyampaikan pendapatnya dan jangan melakukan tindakan anarkis. Boleh saja menyampaikan pendapat di muka umum namun harus dengan dalil yang kuat, relevan dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun isi RUU TNI 2025 ada empat pasal yang berubah dalam UU TNI terbaru. Beberapa pasal ini disahkan meski sebelumnya dinilai kontroversial oleh berbagai pihak.
Berikut daftar pasal yang berubah :
1. Pasal 3 Merujuk pada UU TNI lama, kedudukan TNI berada di bawah Presiden dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer.
Sementara, dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Departemen Pertahanan. Namun, pemerintah menyetujui bahwa kini kedudukan TNI dalam strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.
2. Pasal 7 UU TNI mengatur tentang tugas pokok TNI yang terdiri dari operasi militer untuk perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP). Dalam UU sebelumnya, TNI memiliki 14 tugas OMSP, tetapi bertambah menjadi 16 tugas sesuai revisi terbaru.
Berikut daftarnya :
1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata
2. Mengatasi pemberontakan bersenjata
3. Mengatasi aksi terorisme
4. Mengamankan wilayah perbatasan.
5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
9. Membantu tugas pemerintahan di daerah
10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang
11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia
12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
Berdasarkan aturan terbaru, tugas pokok TNI ditambah dua poin, yaitu : Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber dan Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
3. Pasal 47 Revisi UU TNI yang disahkan resmi menetapkan 14 kementerian/lembaga yang boleh diisi oleh prajurit TNI aktif tanpa perlu mengundurkan diri atau pensiun. Padahal, dalam UU sebelumnya TNI aktif hanya boleh menjabat di 10 kementerian/lembaga saja.
Berikut daftar kementerian/lembaga yang bisa diisi TNI menurut Pasal 47 terbaru : Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara Pertahanan Negara, termasuk Dewan Pertahanan Nasional Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, Intelijen Negara Siber dan/Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional Badan Pencarian dan Pertolongan (SAR), Badan Narkotika Nasional, Badan Pengelola Perbatasan, Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Kemanan Laut, Kejaksaan Republik Indonesia, Mahkamah Agung
4. Pasal 53 Isi RUU TNI berikutnya adalah penambahan batas usia pensiun yang diatur dalam Pasal 53.
Menurut UU TNI lama, usia pensiun perwira dibatasi paling lama 58 tahun, sedangkan bintara dan tamtama adalah 53 tahun. Namun, dalam aturan terkini, batas usia pensiun bersifat variatif, tergantung pangkat dan jabatan anggota TNI. Berikut isi pasalnya : Bintara dan tamtama: 55 tahun Perwira hingga pangkat kolonel : 58 tahun Perwira tinggi bintang 1 : 60 tahun Perwira tinggi bintang 2: 61 tahun Perwira tinggi bintang 3 : 62 tahun Perwira tinggi bintang 4 : 63 tahun dan dapat diperpanjang dua kali sesuai kebutuhan dengan Keputusan Presiden.
Itulah isi revisi UU TNI 2025 yang telah disetujui oleh DPR RI.
(BS-1)












