KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya menggelar Forum Group Discussion (FGD) Progress Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sekaligus Launching Perlindungan 10 Ribu Pekerja Rentan Tahun 2025, Selasa 25 Maret 2025. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Kapuas dan dipimpin langsung oleh Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno.
Dalam sambutannya, Bupati Wiyatno menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk tanggung jawab dan kepedulian pemerintah terhadap pekerja rentan.
“Kami memberikan perlindungan kepada 10.000 pekerja rentan melalui APBD, serta melanjutkan program 1 desa 100 pekerja rentan di tahun 2025. Harapannya, semua pekerja di Kapuas dapat terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Perlindungan yang diberikan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, yang dianggap sangat penting bagi pekerja. Wiyatno meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan terbaik bagi seluruh peserta. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 61.203 pekerja di Kabupaten Kapuas telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya Subhan Adinugroho menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
“BPJS Kesehatan mencakup seluruh penduduk dari bayi hingga lansia, sementara BPJS Ketenagakerjaan fokus pada perlindungan pekerja formal dan informal,” jelasnya.
Program ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2045, yang menekankan pentingnya jaminan sosial bagi seluruh pekerja. Dengan langkah ini, Pemkab Kapuas berharap semakin banyak pekerja, khususnya pekerja rentan, mendapatkan perlindungan sosial yang layak dan aman di masa depan. (ds)












