Jelang Idulfitri, DPRD Kobar Imbau Perusahaan Segera Bayarkan THR Karyawan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barat mengimbau agar seluruh perusahaan di wilayahnya untuk segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan tepat waktu.

Imbauan tersebut disampaikan oleh dr.Ery Eryansyah dari Fraksi Partai Golkar sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan pekerja yang telah mengabdikan diri kepada perusahaan, karena pemberian THR merupakan hak karyawan yang wajib di penuhi oleh perusahaan.

Ery juga menekankan bahwa pemberian THR bukan saja kewajiban perusahaan akan tetapi sebagai bentuk apresiasi yang dapat menambah kebahagiaan pekerja dalam menyambut hari raya Idul Fitri.

“Pemberian THR adalah kewajiban perusahaan dan itu hak karyawan untuk mendapatkan THR, kami berharap perusahaan segera mencairkannya agar para pekerja bisa merayakan Idul Fitri dengan penuh suka cita,” ujar dr.Ery Eryansyah, Senin 24 Maret 2025.

Politisi Partai Golkar ini juga menyampaikan kewajiban pembayaran THR tersebut karena ada Undang Undang  yang mengatur tentang THR, dan ada sanksi apabila perusahaan tidak melaksakan pemberian THR keagamaan. Adapun aturan dimaksud adalah PP nomor 36 tahun 2021. Serta Permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan.

Oleh karena itu ia pun mengingatkan perusahaan untuk mematuhi aturan  yang berlaku dan tidak menunda pencairan THR pekerja.

“Jadi sifatnya wajib dilaksanakan pemberian THR  dan sebaiknya waktunya sesuai dengan kebutuhan para pekerja agar bisa membelanjakan kebutuhanya sebelum lebaran,” ujar Ery Eryansyah.

Dalam kesempatan tersebut, Ery Eryansyah juga meminta kepada karyawan atau pekerja yang belum menerima THR sesuai dengan ketentuan agar segera melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat, dan jangan takut untuk melaporkan hal tersebut. (man)

baca juga ...  Anggota DPRD Ini Ajak Kaum Milenial Lestarikan Budaya Daerah
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!