SAMPIT – Aktivis Lingkungan di Kabupaten Kotawaringin Timur Suparman menyebut persoalan koperasi plasma di Kabupaten Kotawaringin Timur selama ini sangat kompleks, namun sayang tidak pernah tersentuh hukum.
Bahkan kata dia sorotan publik terkait keberadaan koperasi plasma hanya menguntungkan oknum pengurus sudah jadi rahasia umum dan bahkan bisa jadi tempat paling aman untuk pencucian uang.
“Selama ini kita tidak pernah sadar, karena melihat koperasi itu jalan saja, tapi tidak melihat ke dalam, ternyata setelah saya amati ruang paling aman sebagai tempat pencucian uang, bahkan ada oknum pejabat yang memborong banyak kartu dan tentu ini tidak dibenarkan,” kata Suparman, Kamis 27 Maret 2025.
Dari itu Suparman mendesak agar aparat penegak hukum masuk ke ruang ini, agar semuanya terungkap dan keberadaan koperasi plasma benar-benar untuk kesejahteraan masyarakat bukan menguntungkan oknum tertentu saja.
Suparman juga mengatakan, pembagian SHK lebih banyak dinikmati oleh pengurus itu benar adanya, laporan keuangan dibuat fiktif dan bahkan sebagian besar pengurus koperasi orang yang keberadaannya bukan di desa di mana objek usaha koperasi plasma itu.
“Maka dari itu kami dukung Tim Satgas bongkar ini semua, mulai dari jual beli plasma hingga kepada izin koperasi yang tidak jelas,” tandasnya.
Suparman ingin, hadirnya program koperasi plasma ini benar-benar bisa dinikmati masyarakat setempat bukan orang luar yang kehidupan sudah baik.
(BS-1)












