Polsek Kahayan Hilir Imbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu Jelang Lebaran

– Menjelang Idulfitri 1446 H / 2025 M, Polsek Kahayan Hilir, Polres , mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap peredaran uang palsu. Aktivitas transaksi tunai yang meningkat di pasar tradisional menjelang Lebaran menjadi celah bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk mengedarkan uang palsu.

Kapolsek Kahayan Hilir, IPTU Ibnu Khaldun, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi terkait peredaran uang palsu di wilayahnya. Namun, pihak kepolisian tetap melakukan langkah antisipasi melalui patroli berkala dan sosialisasi kepada masyarakat. “Kami mengimbau warga agar selalu teliti saat bertransaksi dan lebih aman jika menukar uang di bank,” ujarnya, Kamis 27 Maret 2025.

Dalam patroli di pasar harian kota, personel kepolisian mengedukasi pedagang dan pembeli mengenai cara mengenali uang asli dengan metode 3D (dilihat, diraba, diterawang). Selain itu, masyarakat juga disarankan menggunakan alat bantu seperti sinar ultraviolet untuk mendeteksi keaslian uang.

Kapolsek mengingatkan bahwa pembuatan dan peredaran uang palsu merupakan tindak pidana serius. Sesuai Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, pelaku pemalsuan uang diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Tak hanya itu, bagi individu yang dengan sengaja menyimpan atau mengedarkan uang palsu, ancaman hukumannya semakin berat. “Jika seseorang menyimpan uang palsu dengan sadar, hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Sementara bagi yang mengedarkan, hukumannya naik menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp50 miliar,” jelas IPTU Ibnu.

Lebih lanjut, bagi pelaku yang membawa uang palsu masuk atau keluar dari Indonesia, ancaman hukumannya jauh lebih berat, yakni penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp100 miliar. Hal ini diatur dalam Pasal 36 Ayat 5 UU No. 7 Tahun 2011.

baca juga ...  Wabup Pulang Pisau Tegaskan Tidak Ada Calo di Mal Pelayanan Publik

Polsek Kahayan Hilir mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran uang palsu dengan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi atau menerima uang yang mencurigakan.

Dengan meningkatnya kewaspadaan dan kerja sama masyarakat, diharapkan perayaan Idulfitri dapat berlangsung aman, nyaman, dan bebas dari ancaman kejahatan uang palsu. (ds)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!