MUARA TEWEH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemerintah daerah mengenai tenaga non-ASN, Senin 10 Februari 2025.
Rapat yang berlangsung di gedung DPRD ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, H. Henny Rosgiaty Rusli, dan dihadiri Pj Sekda Barito Utara, Drs. Jufriansyah, sejumlah anggota dewan, perwakilan instansi terkait dan perwakilan tenaga honorer.
Anggota DPRD Barito Utara, Hasrat mengatakan, pihak DPRD dan pemerintah daerah akan menyampaikan aspirasi ini kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan), untuk mendapatkan perhatian lebih lanjut.
“Untuk langsung mengangkat mereka menjadi PPPK penuh waktu, pemerintah daerah mungkin akan menghadapi kesulitan karena adanya regulasi yang mengaturnya, Namun kami akan sampaikan aspirasi masyarakat ini agar dapat didengar dan diterima oleh pihak-pihak yang berwenang,” tandasnya.
Hasil dari RDP ini menghasilkan tiga poin kesepakatan yang akan diperjuangkan untuk masa depan tenaga Non-ASN di Barito Utara.
Pertama, DPRD Barito Utara meminta agar Pemerintah Daerah memberikan data terkait PPPK yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu (R2/R3), serta data tenaga non-ASN yang masa kerjanya di atas dan di bawah dua tahun, namun belum terdaftar dalam database.
Kedua, Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Barito Utara akan memperjuangkan kepada Pemerintah Pusat agar tenaga PPPK paruh waktu bisa diubah statusnya menjadi penuh waktu, serta mengakomodasi tenaga non-ASN dengan masa kerja di atas dan di bawah dua tahun untuk diangkat menjadi PPPK.
Ketiga, DPRD dan Pemerintah Daerah Barito Utara juga sepakat untuk melakukan penjadwalan kunjungan guna memastikan perhatian lebih terhadap isu ini. Diharapkan langkah-langkah ini dapat memberikan solusi bagi para tenaga honorer yang selama ini mengabdikan diri di pemerintahan daerah. (isk)












