Asary Bongkar Dugaan NIB Fiktif, Kaltengpedia Terancam Hadapi Proses

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Kuasa Asary, Jeplin M. Sianturi.

– Perseteruan antara pemilik Along Group, Asary, dan media daring Kaltengpedia memasuki babak baru yang lebih serius. Lewat kuasa hukumnya, Jeplin M. Sianturi, Asary mengungkap dugaan mengejutkan, Kaltengpedia diduga menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) milik perusahaan lain untuk melegitimasi keberadaannya.

Jeplin menyatakan, pihaknya telah menelusuri NIB yang dicantumkan dalam laman redaksi Kaltengpedia. Hasilnya mencengangkan, nomor tersebut ternyata terdaftar atas nama PT Ayah Komunika Utama, sebuah perusahaan media berbasis di Banjarmasin, bukan milik Kaltengpedia.

“Setelah kami kirimkan surat klarifikasi, pihak PT Ayah Komunika Utama membalas dengan menyatakan tidak pernah menjalin kerja sama dengan Kaltengpedia, apalagi memberikan persetujuan penggunaan NIB milik mereka,” ujarnya kepada awak media, Sabtu, 12 April 2025.

Ia juga menegaskan, PT Ayah Komunika Utama adalah perusahaan pers resmi yang memiliki media dengan domain mediakita.co.id, namun tidak pernah menugaskan wartawannya bekerja sama dengan Kaltengpedia, terutama dalam pemberitaan yang diduga mencemarkan nama baik kliennya.

“Dengan temuan ini, kami menyimpulkan bahwa Kaltengpedia Publik secara legal tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan pers. Maka, tidak ada alasan yang mengaitkan kasus ini dengan UU Pers,” tegas Jeplin.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa kasus ini seharusnya ditangani melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena konten yang dipublikasikan Kaltengpedia tidak tergolong sebagai produk jurnalistik.

“Meskipun ancaman hukumannya tidak berat, tetapi pelanggaran ini harus diproses secara ,” imbuhnya.

Di sisi lain, pemilik Kaltengpedia, Ahmad Hady Surya, saat dikonfirmasi awalnya membantah pernah mencantumkan NIB dalam situs perusahaannya.

Namun setelah ditunjukkan tangkapan layar dari halaman redaksi situs sebelum diperbarui, Hady beralasan bahwa penggunaan NIB tersebut berkaitan dengan rencana merger yang urung dilaksanakan.

baca juga ...  Stok Beras dan Minyak Goreng di Kalteng Aman, Masyarakat Diminta Tak Panic Buying

“NIB itu dulu karena rencana merger dengan media lain, tapi tidak jadi. Akhirnya mergernya ke GNFI saja,” katanya.

Hady juga mengakui bahwa hingga kini PT Kaltengpedia Publik belum memiliki NIB resmi.

Menurutnya, selama ini pihaknya hanya menggunakan NPWP, PT perorangan, dan surat kegiatan usaha dalam setiap kerja sama dengan mitra.

Sebagai informasi, NIB merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki pelaku usaha di Indonesia, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

NIB diperlukan sebagai dasar untuk mengurus izin usaha dan izin operasional sesuai bidang yang dijalankan.

(Sya'ban)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!