SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menerbitkan surat edaran petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan Penerimaan Murid Baru (PMB) tahun pelajaran 2025/2026.
Kepala Dinas Pendidikan Kotim Muhammad Irfansyah menyampaikan bahwa juknis tersebut berlaku untuk jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Dalam juknis tersebut, pelaksanaan PPDB wajib mengedepankan prinsip tanpa diskriminasi, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” kata Irfansyah, Kamis 17 April 2025.
Adapun sejumlah poin utama dalam juknis diantaranya empat jalur pendaftaran PMB tahun ini dilaksanakan melalui empat jalur, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Setiap jalur memiliki kuota minimal dan maksimal sesuai jenjang pendidikan.
Alur domisili mendapat alokasi minimal 75 persen untuk jenjang SD, dan 50 persen untuk jenjang SMP, afirmasi 20 persen, prestasi minimal 25 persen, dan mutasi maksimal 5 persen.
Namun, ketentuan kuota ini tidak berlaku bagi sekolah swasta dan sekolah di daerah terpencil yang jumlah calon muridnya belum memenuhi satu rombongan belajar.
Jalur domisili diprioritaskan bagi murid yang tinggal dalam radius maksimal 5 kilometer dari sekolah untuk SD, dan 7 kilometer untuk SMP.
Bukti domisili menggunakan Kartu Keluarga yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran. Dalam kondisi darurat seperti bencana, dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang dilegalisasi pejabat berwenang.
Sementara itu, jalur afirmasi diperuntukkan bagi murid dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Calon murid wajib menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan serta surat pernyataan dari orang tua. Jika terbukti memalsukan data, orang tua murid bersangkutan bisa diproses secara hukum.
Jalur prestasi dibuka bagi murid dengan prestasi akademik dan nonakademik, seperti nilai rapor lima semester terakhir, piagam lomba sains, seni, olahraga, dan lainnya. Dokumen prestasi yang dilampirkan harus diterbitkan paling lama tiga tahun sebelum tanggal pendaftaran.
Jalur mutasi diperuntukkan bagi anak dari orang tua yang pindah tugas, dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, perusahaan, atau lembaga. Kuota ini juga dapat digunakan untuk anak guru di sekolah yang bersangkutan.
Disdik Kotim menegaskan, setiap calon murid hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran. Dengan diterbitkannya juknis ini, diharapkan seluruh proses PMB di Kotim berjalan lancar dan sesuai aturan. (nardi)












