PK Institute Desak Pemerintah dan DPR Tegas: AMNT Harus Bertanggung Jawab atas CSR di NTB

— Sorotan tajam kembali tertuju pada PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), salah satu raksasa tambang tembaga dan emas yang beroperasi di Nusa Tenggara Barat. Kali ini, PK Institute mendesak pemerintah dan DPR untuk tidak tinggal diam atas dugaan kelalaian perusahaan dalam merealisasikan tanggung jawab sosialnya (CSR) kepada masyarakat sekitar.

Direktur PK Institute, Ifan, menyampaikan kritik keras terhadap AMNT yang dinilai belum serius menunaikan kewajiban sosial sejak mulai beroperasi di tahun 2017. “Mereka mengeruk kekayaan alam NTB, tapi kesejahteraan rakyat di sekitar tambang tak kunjung meningkat. Bahkan angka kemiskinan masih tinggi,” ujar Ifan, Sabtu (18/4/2025).

Menurut data yang dikantonginya, pada tahun 2022 saja, AMNT mencatatkan pendapatan fantastis sebesar USD 3,05 miliar. Namun sayangnya, keberadaan perusahaan justru menimbulkan dampak lingkungan dan sosial yang mengkhawatirkan. “AMNT dilaporkan membuang limbah merkuri 14 ton per hari ke laut. Ini bukan hanya merusak ekosistem, tapi juga memicu krisis air bersih dan mempersempit ruang hidup petani dan nelayan,” jelasnya.

Sumbawa Barat yang dulunya dikenal kaya akan sumber daya alam kini menghadapi tantangan besar. PK Institute menilai CSR bukan sekadar kewajiban formal, tetapi utang moral yang harus dibayar oleh AMNT.

“Perusahaan harus serius menjalankan CSR, khususnya di bidang dan pendidikan. Ini bagian dari keadilan sosial bagi warga terdampak,” tegas Ifan.

PK Institute pun berencana menggandeng masyarakat dan elemen sipil untuk mendesak Kementerian ESDM dan Komisi XII DPR RI agar memastikan AMNT menjalankan CSR sesuai ketentuan .

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPR RI pada 10 November 2022, AMNT mengaku telah mengalokasikan dana CSR tahun 2023 sebesar USD 5,6 juta, serta akumulasi kewajiban sebelumnya sebesar USD 14,9 juta. Jika dikonversi, jumlah tersebut setara dengan Rp307 miliar. Namun, realisasi dan dampaknya di lapangan masih dipertanyakan.

baca juga ...  Bupati Seruyan Turun Langsung Tinjau Jalan Rusak, Libatkan Perusahaan untuk Perbaikan

PK Institute mengingatkan bahwa ketidakpatuhan ini bisa berbuntut sanksi serius. Berdasarkan PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pertambangan, perusahaan tambang yang lalai menjalankan program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) bisa dikenai sanksi administratif, hingga pencabutan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

“CSR bukan sekadar formalitas, tapi wujud tanggung jawab. Jika terus diabaikan, maka masyarakat hanya akan menjadi penonton di tanahnya sendiri,” tutup Ifan.

(ASY)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!