PALANGKA RAYA – Sorotan tajam datang dari Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Purdiono, yang menilai lemahnya tata kelola pemerintahan di daerah sebagai penghambat pembangunan. Ia mendesak pemerintah untuk segera melakukan reformasi birokrasi secara menyeluruh dan menerapkan prinsip good governance demi pelayanan publik yang lebih efektif dan transparan.
“Pengambilan keputusan dalam birokrasi harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara moral. Kalau tidak, celah penyimpangan akan terus terbuka,” kata Purdiono saat dikonfirmasi Berita Sampit, Senin, 21 April 2025.
Menurut dia, prinsip good governance bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Pemerintah dituntut membangun sistem yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Tanpa itu, kepercayaan masyarakat tidak akan tumbuh,” tambahnya.
Politikus Partai Golkar itu juga menekankan pentingnya supremasi hukum dalam menjalankan roda pemerintahan.
Ia menyebut hukum harus menjadi panglima, bukan sekadar pelengkap dalam kebijakan.
“Penegakan hukum yang adil dan menyeluruh adalah pondasi utama. Semua orang, termasuk pejabat, harus tunduk pada hukum,” ungkap Purdiono.
Di tengah dorongan reformasi, Purdiono juga mengusulkan digitalisasi sebagai bagian tak terpisahkan dari tata kelola modern.
Sistem digital yang terbuka, menurutnya, akan memperkuat kontrol publik sekaligus mempercepat layanan.
“Digitalisasi bukan soal tren, ini kebutuhan mendesak. Sistem ini akan memperluas akses informasi dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan,” ujarnya.
Ia berharap, komitmen terhadap good governance tidak berhenti di tataran wacana.
“Good governance bukan slogan. Ini semangat kolektif untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, efisien, dan berpihak pada rakyat,” tutup Purdiono.
(Sya'ban)












