Leonard S Ampung Ditunjuk Jadi Plt Sekda Kalteng, Gantikan Katma F. Dirun

(Kalteng) menunjuk Kepala Baperrinda, Leonard S. Ampung, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) menggantikan Katma F. Dirun. Keputusan ini mulai berlaku sejak 21 April 2025.

Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, menyampaikan bahwa rotasi ini dilakukan sebagai bagian dari penyegaran birokrasi dan upaya memperkuat tata kelola daerah.

“Rotasi ini merupakan bagian dari kebutuhan organisasi untuk meningkatkan kualitas layanan dan kinerja birokrasi. Kita ingin di berjalan lebih baik, profesional, dan berdaya saing,” kata Agustiar di , Selasa, 22 April 2025.

Katma F. Dirun, yang sebelumnya menjabat sebagai Plt Sekda, akan kembali bertugas di Badan Kesatuan Bangsa dan (Kesbangpol) Kalteng.

Dalam kesempatan tersebut, Agustiar menekankan pentingnya memberikan ruang yang setara bagi seluruh pejabat eselon II untuk berinovasi dan menunjukkan kinerja. Ia menepis anggapan adanya perlakuan istimewa dalam proses penunjukan.

“Semua pejabat harus punya ruang untuk berkembang. Tidak ada anak emas. Siapa yang bekerja baik dan penuh dedikasi, akan mendapat kepercayaan,” ujarnya.

Wakil Gubernur H. Edy Pratowo turut mendukung langkah ini dan berharap agar roda organisasi tetap bergerak cepat, terutama dalam menyesuaikan diri dengan kebijakan efisiensi dan refocusing anggaran.

“Kita harapkan organisasi tetap on the track dan bisa bergerak cepat. Terutama dengan penyesuaian terhadap arahan pusat, kita semua harus siap dan adaptif,” kata Edy.

Edy menambahkan, pergantian ini bukan karena kinerja sebelumnya buruk, melainkan bagian dari dinamika organisasi dan strategi percepatan pembangunan. “Ini hal yang lumrah dan perlu dalam penguatan sistem birokrasi,” ujarnya.

Penunjukan Leonard S. Ampung sebagai Plt Sekda dinilai selaras dengan komitmen Gubernur dalam membangun birokrasi yang terbuka, efisien, dan responsif terhadap tantangan pembangunan di .

baca juga ...  Pemprov Kalteng Anggarkan Rp100 Miliar untuk Cegah Karhutla 2025

(Sya'ban)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!