Jalan Buntu Ditemui saat Mediasi Kedua Koperasi Harapan Bersama dengan Ahli Waris

SAMPIT – Sengketa lahan antara Koperasi Harapan Bersama dengan pihak ahli waris yang diwakili kuasa ahli waris Hendi dengan pendampingan kuasa dari Forum Pemuda Dayak (Fordayak) Kabupaten (Kotim) menemui jalan buntu.

Adapun hasil mediasi pertama pada tanggal 15 April 2025 menghasilkan kesimpulan, pertama, hari Rabu 23 April 2025 mediasi lanjutan, agar bisa dihadirkan para saksi penjual dan pembeli dari 5 orang kepemilikan lahan yang bersengketa.

Kedua, Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui perwakilannya menyebutkan tidak diperbolehkan melakukan aktivitas di lapangan.

Ketiga, mengingat tergugat atau Ketua Koperasi tidak berkehendak dilakukan cek lapangan maka kegiatan cek lapangan tidak diadakan. Keempat, penegasan dari Pelaksanaan harian Kapolsek Cempaga Hulu bahwa untuk lahan yang sudah diversifikasi oleh tim satgas PKH, kemudian sesuai dengan perintah Kapolres, Polsek jajaran untuk melakukan pengawasan dan menjaga lahan dari tindakan melawan atau tindak pidana, apabila terjadi melawan yang mengarah ke unsur pidana, maka akan dilakukan tindakan tegas oleh Polri.

Kelima, pihak ahli waris meminta kepada pihak koperasi dan perusahaan untuk tidak melakukan kegiatan dalam bentuk apapun sesuai peringatan dari Satgas yang ditulis dalam Plang patok yang dipasang pihak tim satgas PKH, dan keenam, selaku ahli waris akan tetap menduduki lahan yang di sengketakan.

Selanjutnya dalam mediasi lanjutan pada Rabu tanggal 23 April 2025 masing-masing pihak hadir dalam mediasi tersebut, namun dalam proses mediasi ini pihak Koperasi Harapan Bersama tidak bisa menghadirkan saksi sesuai kesepakatan bersama yang telah tertuang dalam notulen sebelumnya.

Diketahui ada kejangalan dalam penerapan hasil kesepakatan sebelumnya yakni lada point 4 dan 5, tertulis dalam Notulen bahwa masing-masing pihak tidak boleh memanen, Namun fakta dilapangan yang melakukan pemanenan malah pihak perusahaan yakni PT.MSK (Makin Grup).

baca juga ...  Ini Penjelasan Kadinkes Kotim Soal Tanggung Jawab Pengawasan Takjil Ramadan

“Pihak Koperasi dan pihak perusahaan melanggar hasil kesepakatan yang tertuang dalam notulen yang telah ditandatangani bersama,” kata Hendi selaku ahli waris, Jum'at 25 April 2025.

Sementara itu Ketua Fordayak Kotim Audy Valent menyampaikan bahwa apa yang telah dilakukan oleh pihak koperasi dan perusahaan tersebut bisa dibilang seenaknya saja mereka melakukan aktivitas tersebut. Padahal lahan itu sudah disegel oleh Satgas Garuda dan telah dipasang patok larangan.

“Apa yang mereka lakukan itu terkesan menantang, bahwa seolah lahan itu masih kewenanngan penuh oleh mereka,” beber Audy.

“Saya menganggap bahwa perbuatan pemanenan sepihak itu mengangkangi hasil kerja Tim Satgas Garuda yang capek-capek memasang plang dan patok pembatas dan larangan,” timpalnya.

Menurutnya yang lebih anehnya lagi dalam kasus tersebut, pihak ahli waris dikorbankan oleh oknum perusahaan yang awalnya ikut menyuruh memanen hingga berujung unit mobil milik ahli waris ditahan oleh pihak kepolisian Polsek Pundu, dan barang bukti tersebut sudah ditahan di Pores Kotim.

“Ini sangat tidak adil, pihak perusahaan dibiarkan memanen lahan yang sudah disita negara melalui Tim SatgasGaruda, sementara kami memanen dilahan milik ahli waris dilaporkan oleh pihak perusahaan dan ditangkap pihak berwajib,” ungkap Hendi

Audy juga mempertanyakan apakah perusahaan berhak melakukan pemanenan pada lahan yang disita negara bahkan melaporkan masyarakat ahli waris yang memanen dilahan milik ahli waris kepada aparat penegak . “Bukankah ada ketentuan dan kriteria yang sangat ketat terhadap pengamanan aset sitaan negara,” tanya dia.

“Bahkan ada peringatan keras pada plang yang dipasang Tim Satgas PKH dengan isi tulisan Dilarang Memperjual Belikan dan Menguasai Tanpa Izin Satgas Penertiban Kawasan Hutan, ditulis dengan warna merah,” jelasnya.

baca juga ...  Sekretariat Bawaslu Kotim Diserbu Para Pelamar Petugas Panwascam

Menyikapi masalah tersebut, ditegaskan Audy Tim Satgas PKH perlu memanggil pihak perusahaan guna mempertegas mengenai perlakuan lahan yang disita negara supaya pihak perusahaan paham dan tidak semena-mena bahwa lahan sitaan yang sudah dipatok dan dipasang plang atas nama negara tidak bisa dikuasai kembali dengan seenaknya.

“Jangan sampai perbuatan pihak perusahaan ini memberi contoh dan memancing masyarakat di Kotim untuk melakukan perbuatan yang sama melakukan panen, karena masyarakat tahu bahwa lahan ini sudah jadi milik negara,” pungkas Audy. (im)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!