KUALA KAPUAS – Satresnarkoba Polres Kapuas bersama Polsek Kapuas Hulu berhasil membekuk dua wanita yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Kapuas. Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti seberat lebih dari 93 gram.
Penangkapan pertama dilakukan pada Rabu 23 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIB terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial K (20) di Jalan Singa Timbang, Desa Sei Pinang, Kecamatan Mandau Talawang, Kabupaten Kapuas. Dari tangan K, polisi menemukan satu paket sabu seberat ±0,51 gram beserta 16 plastik klip kosong.
Hasil pemeriksaan terhadap K membuka jalan bagi polisi untuk melakukan pengembangan kasus. Pada Kamis 24 April 2025 pukul 13.00 WIB, Satresnarkoba bersama anggota Polsek Kapuas Hulu menangkap seorang wanita lainnya berinisial P (32) di rumahnya di Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, tanpa perlawanan.
Kapolres Kapuas melalui Kasat Resnarkoba AKP Hengky Prasetyo, Senin 28 April, menjelaskan bahwa tersangka P diketahui menyimpan sembilan paket plastik berisi sabu seberat ±93,39 gram, satu dompet hitam bermotif, tisu putih, serta uang tunai Rp4 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka K dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1), sedangkan tersangka P dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Kapuas dalam memberantas peredaran narkotika di daerah, sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut. (ds)












