Dua Wanita Pengedar Sabu di Diciduk, Polisi Sita 93 Gram Barang Bukti

KUALA – Satresnarkoba Polres bersama Polsek Hulu berhasil membekuk dua wanita yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Polres . Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti seberat lebih dari 93 gram.

Penangkapan pertama dilakukan pada Rabu 23 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIB terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial K (20) di Jalan Singa Timbang, Sei Pinang, Kecamatan Mandau Talawang, Kabupaten . Dari tangan K, polisi menemukan satu paket sabu seberat ±0,51 gram beserta 16 plastik klip kosong.

Hasil pemeriksaan terhadap K membuka jalan bagi polisi untuk melakukan pengembangan kasus. Pada Kamis 24 April 2025 pukul 13.00 WIB, Satresnarkoba bersama anggota Polsek Hulu menangkap seorang wanita lainnya berinisial P (32) di rumahnya di Sei Hanyo, Kecamatan Hulu, tanpa perlawanan.

Kapolres melalui Kasat Resnarkoba AKP Hengky Prasetyo, Senin 28 April, menjelaskan bahwa tersangka P diketahui menyimpan sembilan paket plastik berisi sabu seberat ±93,39 gram, satu dompet hitam bermotif, tisu putih, serta uang tunai Rp4 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres untuk proses lebih lanjut. Tersangka K dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1), sedangkan tersangka P dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres dalam memberantas peredaran narkotika di daerah, sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut. (ds)

baca juga ...  Teror Mencekam Jelang Kematian Jaka: Didatangi Dua Pria Bersenjata, Polisi Mengaku Tak Tahu
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!