PULANG PISAU – Bupati Pulang Pisau H Ahmad Rifa'i secara resmi melantik tiga Penjabat Kepala Desa dan menetapkan tiga Anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sebuah upacara pelantikan yang berlangsung di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Handep Hapakat, Selasa 29 April 2025.
Bupati Pulang Pisau, saat dikonfirmasi ulang, Rabu 30 April, menekankan pentingnya peran kepala desa dan anggota BPD sebagai ujung tombak pemerintahan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Ia meminta para pejabat yang dilantik agar bekerja dengan integritas dan fokus pada pelayanan publik.
“Saya ingin tekankan, jabatan ini adalah amanah. Laksanakan dengan sungguh-sungguh dan pastikan masyarakat desa mendapatkan pelayanan terbaik,” ujar Bupati Rifa'i.
Adapun Penjabat Kepala Desa yang dilantik yakni Muntiara (Desa Bahaur Hulu, Kecamatan Kahayan Kuala), Dedy Januardi (Desa Bahaur Tengah, Kecamatan Kahayan Kuala), dan Uneng (Desa Mantaren I, Kecamatan Kahayan Hilir).
Sementara itu, PAW Anggota BPD yang ditetapkan adalah Andrianus (Desa Hurung, Kecamatan Banama Tingang), Tri Isna Hariyati (Desa Kanamit Jaya, Kecamatan Maliku), dan Untung Bahrudin (Desa Bahaur Hilir, Kecamatan Kahayan Kuala).
Acara tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Tony Harisinta, para staf ahli, pimpinan OPD, para camat, serta tokoh masyarakat. Bupati berharap sinergi antara kepala desa dan BPD dapat mempercepat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. (ds)












