PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo, meminta Komisi II DPR RI agar mempercepat penyelesaian revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng yang hingga kini belum rampung sejak diajukan pada 2021.
Hal tersebut disampaikan Edy saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Rabu, 30 April 2025.
“Perlu kami informasikan, Revisi Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalteng yang diajukan sejak tahun 2021 masih belum selesai,” ujar Edy.
Edy menjelaskan, keterlambatan tersebut menimbulkan berbagai dampak yang cukup signifikan bagi daerah. Pertama kata Edy, kabupaten/kota yang saat ini sedang melaksanakan penyusunan RTRW-nya akan terhambat penetapannya.
Kedua, menghambat proses pembangunan. Karena dasar pembangunan adalah kesesuaian dengan RTRWP. Ketiga tidak adanya kepastian hukum akibat Perda RTRWP belum disahkan.
Keempat menghambat dukungan anggaran dari pemerintahan pusat, karena setiap kebijakan dari pusat harus sesuai dengan RTRWP.
“Kelima, menghambat penetapan perda-perda lain yang terkait dengan RTRWP,” tambah Edy.
Oleh karena itu, Edy berharap Komisi II DPR RI dapat memberi dukungan dan menjadikan penyelesaian RTRWP Kalteng sebagai prioritas.
(Syauqi)












