Viral Aksi Pemasangan Spanduk di PT BAP, Grib Jaya Kalteng: Upaya Mendorong Agar Putusan Pengadilan Dilaksanakan

SYAUQI/BERITA SAMPIT - Sekretaris DPD GRIB Jaya Kalteng, Erko Mojra.

– Aksi pemasangan spanduk oleh DPD GRIB Jaya di area operasional PT Bumi Asri Pasaman (PT BAP) menjadi viral di media sosial. Aksi ini merupakan bentuk desakan agar perusahaan segera melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap terkait sengketa wanprestasi dengan Sukarto Bin Parsan.

Sekretaris DPD GRIB Jaya Kalteng, Erko Mojra, menyampaikan bahwa pihaknya bertindak berdasarkan Surat Kuasa Penuh tertanggal 14 April 2024 dari Sukarto Bin Parsan. Dalam perkara yang telah diputuskan sejak 2017 hingga kasasi dan peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung, PT BAP dinyatakan melakukan wanprestasi karena tidak membayar harga karet sesuai perjanjian senilai Rp778.732.739. Selain itu, PT BAP juga diwajibkan membayar kerugian materiil sebesar 6% per tahun dari nilai tersebut sejak 2 Februari 2011 hingga putusan dipenuhi, dengan total kewajiban mencapai Rp1.444.549.230.

“Setiap perkara harus ada akhirnya, oleh karena itu, DPD GRIB Jaya Provinsi juga telah mengarahkan tim Advokat untuk mendampingi Pemberi Kuasa guna  mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat karena perkara tersebut telah berkekuatan tetap,”ujarnya.

Untuk itu, lanjut Erko, pihaknya mendesak Pengadilan Negeri agar segera memberikan teguran kepada PT BAP untuk melaksanakan kewajiban membayar secara tunai sebesar Rp1.444.549.230.

” Jika hal ini tidak diindahkan maka DPD GRIB Jaya Kalteng akan melakukan langkah guna mendorong, agar putusan dalam perkara ini dilaksanakan secara sukarela oleh PT. BAP, termasuk dengan cara menghentikan operasional perusahaan. Karena selama ini tidak menaati putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa rencana penghentian operasional PT BAP batal dilakukan, mengingat mayoritas tenaga kerja perusahaan tersebut adalah warga setempat.

baca juga ...  Edy Pratowo Desak Pemerintah Pusat Wujudkan Keadilan Fiskal bagi Kalteng

“Terkait upaya pemasangan spanduk di PT. BAP beberapa waktu yang lalu untuk dan dalam rangka menghentikan operasional perusahaan, hal itu (penghentian operasional) batal dilakukan karena adanya pertimbangan bahwa tenaga kerja di perusahaan itu mayoritas adalah warga setempat,” jelasnya.

Setelah aksi pemasangan spanduk tersebut, pihaknya bersama tim kuasa langsung mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan.

“Jadi setelah aksi pemasangan itu, DPD GRIB Jaya Kalteng bersama Tim kuasa telah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan,” katanya.

Menanggapi viralnya video aksi pemasangan spanduk dan adanya pemberitaan mengenai rencana proses oleh pihak kepolisian, GRIB Jaya Kalteng menyatakan siap menghadapi.

“Terkait viralnya video aksi pemasangan spanduk tersebut dan adanya pemberitaan yang menyatakan bahwa pihak Kepolisian akan melakukan proses , DPD GRIB Jaya Kalteng menyatakan siap menghadapi,” pungkasnya.

(Syauqi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!